Hukrim

Dugaan Korupsi Kredit Mikro BRI, Kejati Kepri Periksa 22 Saksi

×

Dugaan Korupsi Kredit Mikro BRI, Kejati Kepri Periksa 22 Saksi

Sebarkan artikel ini
Kantor Cabang BRI yang berlokasi di Jalan Teuku Umar Kota Tanjungpinang. (F-Yuki Vegoeista)

Zonakepri.com – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit mikro di Bank Rakyat Indonesia (BRI) wilayah Kepulauan Riau terus bergulir.

Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) mencatat sedikitnya 22 orang saksi telah dimintai keterangan terkait perkara yang diduga terjadi dalam rentang waktu 2023 hingga 2024.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Senopati, membenarkan bahwa sejumlah pihak dari internal BRI telah diperiksa guna kepentingan penyidikan.

Ia menyampaikan, proses hukum kini telah memasuki tahap penyidikan dan masih terus didalami.

“Prosesnya masih berjalan dan saat ini masuk tahap penyidikan,” ujarnya, Jumat (20/2/2026).

Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk mengurai dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kredit mikro, termasuk mekanisme pencairan hingga pertanggungjawaban administrasinya.

Tim penyidik saat ini masih mengumpulkan alat bukti serta memperdalam keterangan guna memperjelas konstruksi perkara dan peran masing-masing pihak.

Terkait potensi kerugian negara, Kejati Kepri belum dapat menyampaikan angka pasti. Perhitungan kerugian masih menunggu hasil audit resmi dari auditor berwenang.

“Kami masih menunggu hasil audit untuk mengetahui besaran kerugian negara,” jelas Senopati.

Sementara itu, pihak BRI Cabang Tanjungpinang menyatakan telah mengambil langkah tegas atas temuan tersebut. Pemimpin Cabang BRI Tanjungpinang, Haris Hanafi Nasution, menjelaskan bahwa kasus yang terjadi di unit Kota Bestari merupakan hasil pengungkapan internal BRI.

Ia menegaskan, BRI secara konsisten menerapkan prinsip zero tolerance to fraud yang terus diperkuat dalam beberapa tahun terakhir.

Menurutnya, BRI Kantor Cabang Tanjungpinang juga telah menjatuhkan sanksi tegas kepada oknum pekerja yang terlibat sesuai ketentuan internal perusahaan, berupa Pemutusan Hubungan Pekerjaan (PHK).

Haris turut mengapresiasi langkah cepat aparat penegak hukum dalam menangani laporan tersebut.

Ia menilai proses yang dilakukan berjalan profesional, transparan, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“BRI, menghormati proses hukum yang tengah berlangsung dan bersikap kooperatif dalam membantu pengungkapan perkara,” sebutnya.

Dalam menjalankan operasional bisnisnya, BRI menegaskan komitmennya terhadap penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) serta tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk tindak kejahatan di lingkungan kerja.(Ki)