Batam

Kejati Kepri Edukasi Warga Lubuk Baja: Cegah Perdagangan Orang

×

Kejati Kepri Edukasi Warga Lubuk Baja: Cegah Perdagangan Orang

Sebarkan artikel ini
Kasipenkum Kejati Kepri Yusnar Yusuf Saat memberikan Penerangan Hukum tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Aula Kantor Kecamatan Lubuk Baja, Batam,Jumat(28/11/2025) Foto : Penkum Kejati Kepri

Zonakepri.com – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menggelar kegiatan Penerangan Hukum tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Aula Kantor Kecamatan Lubuk Baja, Batam. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya TPPO.

Sebagai narasumber Kepala Seksi Penerangan Hukum) Kasipenkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, menjelaskan bahwa TPPO adalah kejahatan berat terhadap hak asasi manusia yang melibatkan sindikat lintas negara. Korban TPPO seringkali mengalami trauma, depresi, dan bahkan kematian.

Masyarakat diminta berperan aktif dalam pencegahan TPPO dengan meningkatkan kesadaran, melaporkan dugaan TPPO, dan waspada terhadap tawaran kerja mencurigakan.

“TPPO adalah bentuk perbudakan modern. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga luka kemanusiaan,” tegas Yusnar.Jumat (28/11/2025)

Yusnar menambahkan,Kejati Kepri juga mendorong kolaborasi lintas sektoral untuk memutus mata rantai perdagangan orang.

“Dengan penegakan hukum yang tegas dan perlindungan korban yang berkeadaban, Kepulauan Riau dapat menjadi benteng yang kuat dalam mencegah dan memberantas TPPO.” jelasnya.

Editor : zulfikar