Hukrim

Perkara Narkoba, Tiga WN Malaysia Dituntut Hukuman Seumur Hidup

×

Perkara Narkoba, Tiga WN Malaysia Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini
WN Malaysia sidang di PN Tanjungpinang agenda pembacaan tuntutan (F-Penkum Kejati)

Zonakepri.com-Pengadilan Negeri Tanjungpinang menggelar sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap tiga warga negara Malaysia atas perkara Narkoba.

Sidang pembacaan tuntutan hukuman seumur hidup dipimpin hakim ketua Rahmat Sanjaya, S.H.MH dan Jaksa Penuntut Umum 1  Frengky Manurung, S.H.,M.H, pada sidang 20 Januari 2026.

Kasi Intelijen Kejati Kepri Senopati SH MH dalam keterangan tertulis menyebutkan sidang perkara ini merupakan perkara pidana splitsing atau pemisahan berkas perkara pidana.

Dalam pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang dalam Surat Tuntutan Nomor : NOMOR REG. PERKARA : PDM-81/TG.PIN/Enz.2/10/2025, menyatakan bahwa : Muhammad Khairul Bin Shawal, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram sebagaimana Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap para terdakwa, dengan perintah tetap berada dalam tahanan;

Menetapkan barang bukti atas nama Muhammad Khairul Bin Shawal berupa narkotika jenis sabu seberat 1.207,5 gram, 1 (satu) unit handphone Redmi A3 warna Hitam, dan dokumen boarding pass untuk dirampas dan dimusnahkan, serta mengembalikan paspor dan kartu identitas kepada terdakwa. Membebankan biaya perkara kepada negara.

Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang dalam Surat Tuntutan Nomor : NOMOR REG. PERKARA : PDM-90/TG.PIN/Enz.2/11/2025 bahwa Zulkifli Als Joey Bin Kerneni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram sebagaimana Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap para terdakwa, dengan perintah tetap berada dalam tahanan.

Menetapkan barang bukti atas nama Zulkifli Als Joey Bin Kerneni berupa narkotika jenis sabu seberat 1.781,44 gram, 1 unit handphone Iphone 7 plus warna Hitam, dan dokumen boarding pass untuk dirampas dan dimusnahkan, serta mengembalikan paspor dan kartu identitas kepada terdakwa. Membebankan biaya perkara kepada negara

Jaksa Penuntut Umum juga menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang dalam Surat Tuntutan Nomor : NOMOR REG. PERKARA : PDM-82/TG.PIN/Enz.2/10/2025

Bahwa DAHLIA Binti ROFIE (Alm), terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram sebagaimana Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap para terdakwa, dengan perintah tetap berada dalam tahanan;

Menetapkan barang bukti atas nama DAHLIA Binti ROFIE (Alm) berupa narkotika jenis sabu seberat 458,42 gram, 1 unit handphone Poco X7 warna hijau tosca, dan dokumen boarding pass untuk dirampas dan dimusnahkan, serta mengembalikan paspor dan kartu identitas kepada terdakwa

Tiga warga negara Malaysia atas nama Muhammad Khairul Bin Shawal, Dahlia Binti Rofie (alam) dan Zulkifli als Joey Bin Kerneni telah ditangkap 3 Juli 2025, pukul 10.47 WIB, ketiga tersangka diamankan petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP) di Bandara Raja Haji Fisabililah Tanjungpinang.

Sebelumnya, pada tanggal 1 Juli 2025,  Muhammad Khairul bin Shawal dihubungi oleh DPO Muhammad Fizwan als Wan untuk membawa sabu ke Jakarta.

Pada tanggal 2 Juli 2025, Muhammad Khairul dan istrinya, Dahlia Binti Rofie, menerima 7 paket sabu dari DPO di Johor Baru, Malaysia, Uang sebesar Rp 5.000.000 diberikan untuk biaya perjalanan.

Muhammad Khairul bin Shawal menempatkan sabu dengan cara disembunyikan melingkar di perut dan celana dalam. Mereka berangkat dari Malaysia menuju Tanjungpinang, menginap di Hotel Nite & Day, dan pada 3 Juli 2025 bertemu dengan tersangka Zulkifli Als Joey bin Kerneni. (rls/rul)