Hukrim

Kembalikan Kerugian Negara 100 Persen, Hadiyat Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp50 juta

×

Kembalikan Kerugian Negara 100 Persen, Hadiyat Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp50 juta

Sebarkan artikel ini
Kasi Pidana Khusus Kejari Tanjungpinang, Juprizal. (F-Yuki Vegoeista)

Zonakepri.com – Hadiyat alias Iyep, terdakwa kasus korupsi pengawasan pembangunan lanjutan fasilitas bangunan laut dan Pelabuhan Laut Dompak tahap VI dijatuhi vonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun kepada Hadiyat, disertai denda Rp50 juta.

Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Juprizal saat dikonfirmasi bahwa jaksa menuntut Hadiyat dengan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Putusan hakim menjatuhkan pidana 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta dengan subsider 1 bulan,” kata Juprizal 6 Januari 2026..

Menurutnya, sikap kooperatif terdakwa menjadi salah satu pertimbangan penting dalam tuntutan jaksa maupun putusan hakim. Hadiyat diketahui telah mengembalikan kerugian negara secara penuh.

“Kerugian negara sudah dibayarkan 100 persen,” jelas Juprizal.

Meski demikian, pengembalian kerugian negara tidak menghapus unsur pidana dalam perkara tersebut.

Juprizal mengungkapkan bahwa saat ini terdakwa sedang menjalankan masa pidananya

“Masih menjalankan pidananya,” pungkasnya.

Kejari Tanjungpinang telah melakukan eksekusi barang bukti tindak pidana korupsi dari Hadiyat pada 6 Januari 2026. Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tertanggal 22 Desember 2025 serta Surat Perintah Kejaksaan Tinggi Tanjungpinang tanggal 23 Desember 2025, dilakukan eksekusi uang pengganti sebesar Rp711.813.392 atas nama terpidana Hadiyat alias Isep

(Ki)