Hukrim

Kasus Korupsi Pelabuhan Dompak, Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Juta

×

Kasus Korupsi Pelabuhan Dompak, Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Juta

Sebarkan artikel ini
Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Fausi (F-Yuki Vegoeista)

Zonakepri.com – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Hadiyat alias Iyep dalam perkara tindak pidana khusus dengan nomor 35/Pidsus/2025.

Hadiyat pun diketahui melakukan kesalahan pada kasus tindak pidana korupsi pada perkara berkaitan dengan pekerjaan pengawasan pembangunan lanjutan fasilitas bangunan laut dan pembangunan Pelabuhan Laut Dompak tahap VI.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Fausi, mejelaskan dalam putusan yang dibacakan pada sidang tanggal 22 Desember 2025, majelis hakim menyatakan Hadiyat terbukti bersalah atas dakwaan subsider.

“Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun serta denda sebesar Rp50 juta,” sebutnya saat ditemui awak media, Selasa (6/1/2025).

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Selain itu, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa ditetapkan untuk dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Dalam amar putusan, Fausi menyebut majelis hakim juga menetapkan status sejumlah barang bukti yang jumlahnya mencapai puluhan item.

“Barang bukti bernomor 1 sampai dengan 5, kemudian nomor 6 hingga 41, serta nomor 42 hingga 44 dinyatakan terlampir dalam berkas perkara,” tambahnya.

Sementara itu, barang bukti nomor 45 disita dan diperhitungkan sebagai uang pengganti untuk kemudian disetorkan ke kas negara. Adapun barang bukti nomor 46 dikembalikan kepada terdakwa.

“Selain pidana pokok, terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000. Dalam perkara tersebut, nilai uang pengganti yang ditetapkan mencapai Rp711.813.392,” jelasnya kembali.

Diketahui, sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan serta denda Rp50 juta subsider kurungan 3 bulan. Namun, majelis hakim menjatuhkan putusan lebih ringan dari tuntutan tersebut.

Sidang perkara ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rahmat Sanjaya, S.H., M.H., dengan anggota Saifur Arif, S.H., M.H., dan Herban Safri Jati, S.H., M.H., selaku hakim ad hoc.

Terkait vonis majelis dalam menjatuhkan vonis 1 tahun penjara, Fausi menjelaskan bahwa pertimbangan hukum sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim dan dapat dibaca secara lengkap melalui Direktori Putusan Mahkamah Agung.

“Yang bisa kami sampaikan adalah amar putusan sebagaimana tercantum di website. Untuk pertimbangan lengkapnya, masyarakat bisa membacanya langsung di Direktori Putusan Mahkamah Agung,” ujar Fausi.

Ia juga menegaskan bahwa terkait eksekusi putusan merupakan kewenangan kejaksaan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan tidak ada upaya hukum lanjutan.

Terkait pelaksanaan sidang pada 22 Desember 2025, Fausi menambahkan bahwa Pengadilan Negeri Tanjungpinang tetap beroperasi normal meskipun mendekati hari libur.

“Pengadilan tetap berjalan sampai tanggal 31. Kami hanya libur di hari libur nasional saja,” pungkasnya.(Ki)