
Tanjungpinang,Zonakepri-Pengadilan Negeri Tanjungpinang menggelar sidang perdana dugaan tindak pidana korupsi (TPK) kawasan pelabuhan bebas Kabupaten Bintan tahun 2016-2018, Kamis 30 Desember 2021, dengan tersangka mantan Bupati Bintan Apri Sujadi dan M Saleh Umar.
Sidang dipimpin hakim ketua Riska Widiana didampingi 4 hakim anggota yakni Eduart P. Silaholo, Anggalanton Boang Manalu, Albiferri dan Syaiful Arif.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Nugroho didampingi Joko Herman dengan penasehat hukum mantan Bupati Bintan Apri Sujadi sebanyak empat orang yang hadir yakni Susilo Ari Wibowo, Eva Nora, Marisa dan Kartika. Dalam sidang ini, tersangka dapat mengikuti secara virtual dari rutan KPK Jakarta.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU Budi Nugroho menyebutkan mantan Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi terkait kasus korupsi pengaturan Barang Kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.
Untuk Apri Sujadi didakwa memperkaya diri sebanyak Rp 3.084.000.000,00 (tiga miliar delapan puluh empat juta rupiah), yang terdiri dari uang rupiah sejumlah Rp3.054.000.000,00 (tiga miliar lima puluh empat juta rupiah) dan dalam bentuk mata uang Dolar Singapura sejumlah SGD3,000 (tiga ribu dolar Singapura) atau setara dengan Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
Juga memperkaya orang lain yaitu, Mohd. Saleh H. Umar sejumlah Rp 415.000.000,00 (empat ratus lima belas juta rupiah) yang terdiri dari uang rupiah sejumlah Rp390.000.000,00 (tiga ratus sembilan puluh juta rupiah) dan dalam bentuk mata uang Dolar Singapura sejumlah SGD5,000 (lima ribu dolar Singapura) atau setara dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Selain itu, penerima aliran dana dari tindakan korporasi tersebut meliputi
Yurioskandar sejumlah Rp240.000.000,00,00 (dua ratus empat puluh juta rupiah), M. Yatir sejumlah Rp2.121.250.000,00 (dua miliar seratus dua puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), Dalmasri Syam sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), Edi Pribadi sejumlah Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah), Alfeni Harmi sejumlah Rp47.250.000,00 (empat puluh tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), Mardiah sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), Setia Kurniawan sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), Risteuli Napitupulu sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), Yulis Helen Romaidauli sejumlah Rp4.800.000,00 (empat juta delapan ratus ribu rupiah).
Selain itu, Apri Sujadi juga didakwa memperkaya 16 (enam belas) perusahaan distributor rokok seluruhnya sejumlah Rp8.022.048.139,00 (delapan miliar dua puluh dua juta empat puluh delapan ribu seratus tiga puluh sembilan rupiah)
Juga Apri didakwa memperkaya 24 pabrik rokok sebesar Rp28,9 Miliar dan memperkaya 4 importir minuman beralkohol sebesar Rp1.768.424.362. ***