Hukrim

Kejari Tanjungpinang Eksekusi Barang Bukti Rp3 Miliar dari Dua Perkara Korupsi

×

Kejari Tanjungpinang Eksekusi Barang Bukti Rp3 Miliar dari Dua Perkara Korupsi

Sebarkan artikel ini
Kejari Tanjungpinang eksekusi barang bukti dua perkara korupsi (F-Yuki Vegoiesta)

Zonakepri.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang melaksanakan eksekusi barang bukti berupa uang dalam dua perkara tindak pidana korupsi dengan total nilai mencapai Rp3.016.813.392 pada, Selasa (6/1/2025).

Uang tersebut selanjutnya disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, menjelaskan eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) terhadap dua terpidana, yakni Choiri Taufik Riyad dan Hadiyat alias Isep.

“Pada hari ini kami melaksanakan eksekusi barang bukti uang dari perkara tindak pidana korupsi yang telah diputus oleh pengadilan, dan selanjutnya uang tersebut akan disetorkan ke Kas Negara sebagai PNBP,” ujar Rachmad.

Ia merinci, untuk perkara pertama berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2005, Kejari Tanjungpinang mengeksekusi uang rampasan negara sebesar Rp2.305.000.000.

Uang tersebut berasal dari perkara korupsi dalam proses pemindahan barang dan jasa kegiatan pembangunan gedung kelas belajar Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Dompak tahun anggaran 2019–2020, atas nama terpidana Choiri Taufik Riyad.

Seluruh uang rampasan itu sebelumnya telah dititipkan di BPR Tanjungpinang.

Sementara untuk perkara kedua, berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tertanggal 22 Desember 2025 serta Surat Perintah Kejaksaan Tinggi Tanjungpinang tanggal 23 Desember 2025, dilakukan eksekusi uang pengganti sebesar Rp711.813.392 atas nama terpidana Hadiyat alias Isep.

Perkara ini berkaitan dengan pekerjaan pengawasan pembangunan lanjutan fasilitas bangunan laut dan pembangunan Pelabuhan Laut Dompak tahap VI. Uang tersebut juga dititipkan melalui BPR sebelum disetorkan ke Kas Negara.

“Jika dijumlahkan, total uang dari dua perkara ini sebesar Rp3.016.813.392 dan seluruhnya akan disetorkan ke Kas Negara sebagai PNBP,” jelas Rachmad.

Lebih lanjut, Rachmad menyampaikan amar putusan terhadap terpidana Choiri Taufik Riyad, yakni dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun, denda sebesar Rp200 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti.

Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Putusan Mahkamah Agung tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tertanggal 21 Oktober 2024.

“Untuk selebihnya, terdakwa tetap berada dalam tahanan dan masa penangkapan serta penahanan yang telah dijalani diperhitungkan sepenuhnya sebagai bagian dari pidana,” tambahnya.

Sedangkan untuk perkara atas nama Hadiyat alias Isep, Rachmad menyebutkan bahwa putusan pengadilan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun, disertai kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp711 juta sebagaimana yang telah dieksekusi.

“Demikian yang dapat kami sampaikan terkait pelaksanaan eksekusi hari ini,” pungkasnya.(Ki)