Zonakepri.com– Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Puan Ramah di Kota Tanjungpinang masih menunggu hasil akhir audit terkait besaran kerugian negara.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menyebut proses penghitungan tersebut masih dilakukan oleh tim auditor dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Kepala Kejari Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan ekspose atau pemaparan bersama tim pengawasan dan auditor dari Kejati Kepri beberapa hari lalu.
Namun dalam pemaparan tersebut masih terdapat sejumlah hal yang perlu dilengkapi sehingga hasilnya belum dapat diputuskan.
“Seperti yang sudah kami sampaikan sebelumnya, kami sudah melakukan audit bersama Kejaksaan Tinggi Kepri bagian pengawasan. Sudah melakukan ekspose, tetapi masih ada beberapa kekurangan yang disampaikan oleh tim auditor,” ujar Rachmad, Jumat (6/3/2026).
Ia mengatakan, karena masih terdapat data yang perlu diperbaiki atau dilengkapi, proses pemaparan hasil audit kerugian negara untuk sementara ditunda.
Menurutnya, tim dari Kejati Kepri yang dipimpin oleh Asisten Pengawasan telah berada di Tanjungpinang untuk melakukan pembahasan tersebut. Bahkan tim auditor sempat memaparkan hasil sementara kepada penyidik.
“Aswas dan tim auditor melakukan ekspose bersama penyidik, namun masih ada beberapa hal yang kurang lebih sehingga dipending,” jelasnya.
Rachmad menambahkan, pihak Kejari Tanjungpinang dijadwalkan kembali menerima pemaparan lanjutan dari tim auditor pada pekan depan.
Dalam pemaparan tersebut diharapkan sudah dapat diketahui secara pasti nilai kerugian negara dalam kasus tersebut.
“Rencananya hari Senin atau minggu depan, sesuai janji Pak Aswas, mereka akan memaparkan kembali kepada kami terkait hasil kerugian negara,” katanya.
Ia menegaskan bahwa saat ini proses masih berkutat pada tahap perhitungan kerugian negara oleh auditor.(Ki)












