Zonakepri.com – Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menggelar konferensi pers terkait penanganan tindak pidana korupsi di bidang perpajakan pada Selasa (28/04/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Juprizal, bersama jajaran terkait.
Dalam keterangannya, Juprizal menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima penyerahan tersangka berinisial FE dari penyidik pajak kepada penuntut umum pada hari yang sama.
“Kami telah menerima penyerahan tersangka atas nama FE yang diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Proses ini merupakan tahap lanjutan dari penyidikan yang telah dilakukan sebelumnya,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada penyidik pajak yang telah menyelesaikan proses penyidikan hingga tahap penyerahan kepada jaksa penuntut umum.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidana Khusus Kejati Kepri, Roy Huffington, menjelaskan bahwa tersangka FE merupakan direktur dari dua perusahaan, yakni PT ARB dan PT DSM yang bergerak di bidang jasa konstruksi.
“Yang bersangkutan diduga melanggar ketentuan perpajakan, antara lain tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT), menyampaikan laporan yang tidak benar, serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 38 huruf c, d, dan i terkait pelanggaran ketentuan perpajakan.
Lebih lanjut, Roy mengungkapkan bahwa akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp2.210.249.294 dari dua perkara yang terjadi pada tahun 2020 dan 2023.
“Tersangka FE akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Tanjungpinang. Selanjutnya, perkara ini akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (Ki)











