
Tanjungpinang,Zonakepri – Asun Terdakwa Tindak Pidana Pencucian Uang(TPPU) Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 miliar,oleh Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (18/8/2020)
Asun dinyatakan terbukti bersalah setelah Ketua Majelis Eduard Sihaloho didampingi dua Hakim Anggota membacakan putusan.
Dalam amar putusan majelis hakim, Terdakwa Aman alias Asun terbukti bersalah telah melakukan TPPU,sebagaimana diatur dalam pasal 3 UU RI nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Asun alias Aman dengan hukuman selama 6 tahun penjara, denda Rp 5 milyar subsider 3 bulan kurungan,”sebut Ketua Majelis Hakim.
Atas vonis ini terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya menyatakan menerima, sementara Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.
Putusan yang divonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Zaldi Akri yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan tuntutan 8 tahun dan 6 bulan penjara.(***)











