TanjungpinangZona Kepri

Dugaan Penggelapan Dana Desa  Dua Kades Bintan jadi Tersangka

×

Dugaan Penggelapan Dana Desa  Dua Kades Bintan jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

img-20170815-wa0030Tanjungpinang,Zonakepri –  Dua Kepala Desa (Kades) Kabupaten Bintan ditahan jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang atas dugaan kasus penyewelengan pengunaan Anggaran Pendapatan Belanjaan Desa (APBDes) tahun anggaran 2016.Selasa (15/8/2018).

Dua orang kades tersebut yakni, Kepala Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, Berinisial YM dan Kepala Desa Penaga, kecamatan Teluk Bintan Berinisial H. Kedua tersangka ini telah melakukan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanjaan Desa (APBDes) tahun anggaran 2016.

Kepala Seksi Tidak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjungpinang, Beny Siswanto mengatakan bahwa melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka ini berdasarkan surat perintah penyelidikan dan penetapan tersangka. Dua tersangka ini penanganan kasus yang berbeda, namun anggaran nya sama yakni penyalahgunaan Dana APBDes tahun anggara 2016 senilai 1,8 miliar.

Modus yang digunakan tersangka kades penaga dengan mencairkan dana pembangunan fisik maupun non fisik sementara pengerjaannya belum selesai dilkasanakan,

“Kita melakukan dua penyidikan dalam kasus yang berbeda, namun anggaran nya sama dana APBDes senilai 1,8 miliar,” jelas kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang,

Menurut Beny untuk Kades Penaga pihak penyidik sudah melakukan pemeriksaan barang bukti yang ada berupa SPJ kegiatan dan saat melakukan pengecekan dilapangan penyidik menemukan kegiatan belum selesai pengerjaannya.

“Tersangka ini mencairkan SPJ kegiatan 100 persen, namun pengerjaan belum selesai dikerjakan, berdasarkan hasil audit BPKP kerugian negara sekitar Rp.300 juta,” katanya.

Sementara itu untuk tersangka YM, lanjut Beny, telah melakukan penyalahgunaan anggaran APBDes, padahal kegiatan tersebut tidak ada dalam dana APBDes.

“Dari pengakuan tersangka, dana tersebut ada digunakan untuk kegiatan sepak bola, nanti itu masih kita dalami”jelasnya  

“Untuk tersangka ini didapatkan kerugian negara sekitar Rp.200 juta,” tambahnya

Beny mengungkapkan, untuk kasus ini masih dilakukan pendalaman lagi, apakah ada tersangka lain yang telibat.

“Kemungkinan dalam kasus ini akan ada tersangka lainnya setelah kita dalami”. ungkapnya.

Akibat perbuatanya kedua tersangka disangkakan pasal 2 junto 3 junto 8 junto pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan acaman maksimal 15 tahun penjara.(red)