Zonakepri.com – Dugaan penimbunan kawasan laut secara ilegal kembali mencuat di wilayah Kota Tanjungpinang. Aktivitas penimbunan tersebut dilaporkan oleh masyarakat dan diduga dilakukan tanpa mengantongi izin resmi sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang mengklaim telah turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan lapangan.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Tanjungpinang, Agus Haryono, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan sebagai tindak lanjut dari persoalan yang sebenarnya sudah muncul sejak beberapa waktu lalu.
Agus menjelaskan, persoalan penimbunan bukan hanya terjadi di satu titik saja, melainkan telah menjadi masalah yang cukup krusial di wilayah Tanjungpinang.
Banyak masyarakat melakukan aktivitas penimbunan tanpa memproses perizinan terlebih dahulu, padahal kegiatan tersebut wajib memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup sesuai Permen LH Nomor 4 Tahun 2021 tentang penyiapan lahan.
Menurutnya, Satpol PP memiliki keterbatasan kewenangan karena tidak adanya peraturan daerah (Perda) yang secara khusus mengatur izin penimbunan.
Satpol PP hanya menjalankan penegakan terhadap perda dan peraturan kepala daerah, sehingga persoalan perizinan penimbunan menjadi tantangan tersendiri dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
“Kami sudah menyampaikan dan mendiskusikan hal ini dengan Sekda. Intinya, setiap kegiatan penimbunan harus ada izin. Kalau belum ada izinnya, kami arahkan untuk segera mengurus,” ujar Agus, Selasa 20 Januari 2026.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihak yang melakukan penimbunan telah membayar pajak timbunan ke Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang Kota Tanjungpinang dengan nilai sekitar satu juta rupiah.
Namun demikian, pembayaran pajak tersebut tidak serta-merta melegalkan kegiatan penimbunan apabila izin utama belum dikantongi.
Satpol PP, lanjut Agus, telah meminta agar aktivitas penimbunan dihentikan sementara hingga seluruh perizinan, termasuk izin bangunan gedung (BPBG/IMB), diselesaikan.
“Informasi yang diterima menyebutkan bahwa lahan tersebut rencananya akan digunakan untuk pembangunan sebuah kafe,” ungkap Agus.
Meski sudah diminta berhenti, berdasarkan pantauan terakhir, aktivitas penimbunan di lokasi tersebut masih berlangsung.
Satpol PP berencana kembali turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan lanjutan serta berkoordinasi dengan BPPRD terkait kesesuaian antara kubikasi timbunan dan pajak yang telah dibayarkan.
Terkait apakah lokasi tersebut berada di daerah aliran sungai (DAS) atau kawasan sensitif lingkungan lainnya, Agus menegaskan hal itu berada di luar kewenangan Satpol PP dan menjadi ranah dinas teknis terkait, khususnya instansi yang membidangi lingkungan hidup.
“Kami fokus pada pengawasan izin. Untuk teknis lingkungan dan dampaknya, itu kewenangan dinas terkait,” jelasnya.
Hingga saat ini, Satpol PP masih menunggu kejelasan perizinan dari pihak yang bersangkutan.(Ki)












