Tanjungpinang,zonakepri – Oknum Satuan Pengamanan (Satpam) yang bertugas dikantor Pemerintah Kota Tanjungpinang ditangkap Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Tanjungpinang ,(18/9/2017)
HF oknum petugas satpam yang ditangkap diduga merupakan pengedar sabu ini langsung digelandang ke Mapolres Tanjungpinang.
Dari penangkapan tersebut,Satnarkoba Polres Tanjungpinang mengamankan barang bukti berupa 29 bungkus (paket) sabu-sabu berbagai ukuran seberat 38,59 gram, alat hisap sabu-sabu, sejumlah uang diduga hasil penjualan, dan timbangan.
Sebelumnya pada malam yang sama, Petugas Sat Res Narkoba Polres Tanjungpinang mengamankan pria berusia 31 tahun berinsial RA. Dia ditangkap di Gang Harapan II Kampung Bugis atas kepemilikan 1 paket sabu-sabu seberat 0.43 gram.
Menurut kasatnarkoba Polres Tanjungpinang AKP M Djaiz ditangkapnya oknum securiti ini dari hasil pengembangan atas penangkapan RA.
“Dari diamankannya RA inilah kemudian diketahui sabu-sabu yang dia miliki dibeli dari HF,” jelas Djaiz.
(HF) yang diduga meupakan pengedar sabu ini ,ditangkap di rumahnya di Kampung Bugis, Jumat (15/9/2017) tengah malam.
Sementara HF mengakui sabu yang diedarkannya berasal dari seorang Bandar sabu di Batam
Hingga saat ini, Sat Narkoba Polres Tanjungpinang masih melakukan pengembangan dengan tertangkapnya oknum satpam yang bekerja dikantor pemerintahan Kota Tanjungpinang.(red)