TanjungpinangZona Kepri

Oplos Beras Pemilik Gudang Tersangka,Dua masih Diperiksa

×

Oplos Beras Pemilik Gudang Tersangka,Dua masih Diperiksa

Sebarkan artikel ini

img-20170923-wa0062Tanjungpinang, zona kepri – Gudang milik Swalayan Pinang Lestari,digerebek Satuan Resort Kriminal (Satreskrim)Polres Tanjungpinang  Jumat (22/9) sore, di Jalan Sumber Karya, RT 001/RW 006, Bintan Centre Tanjungpinang.

Dalam penggrebekan Satreskrim Polres Tanjungpinang,mendapati tiga pelaku sedang mengoplos beras didalam gudang tersebut,

Dan mengamankan pemilik gudang bernisial AH (54)dan MV (32) selaku kepala gudang serta seorang karyawan dengab inisial JN. (41).

Sementara barang bukti beras oplosan beserta tiga pelaku kemudian digiring ke Mapolresta Tanjungpinang .

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardianto Tedjo Baskoro, kegiatan pengoplosan diketahui dari informasi warga ke pihak Disperindag Tanjungpinang. Kemudian Disperindag diteruskan ke polisi, dan pada sore hari itu juga, polisi bersama pihak Disperindag turun mengecek ke gudang yang dimaksud.

“Ternyata benar ada kegiatan pengoplosan di gudang itu. Anggota Sat Reskrim yang ditugaskan langsung mengamankan pemilik gudang, karyawannya serta barang bukti beras hasil oplosan,” kata  Ardianto, Sabtu (23/9)

Dari pemeriksaan, jelasnya lagi, pelaku mencampur dua merk beras, yakni RODA MAS dan BERASKITA, dan hasil oplosan itu kemudian dikemas dalam bungkusan plastik isi 5 Kg, dengan nama: “BERAS BULOG 5 KG” yang dijadikan sebagai merk baru.

“Pengoplosan beras Roda Mas dengan Beras Kita ini berbanding 60:40. Hasil oplosan lalu dijual dalam bentuk kemasan kantong plastik bermerek Bulog Prmium 5 Kg. Pelaku mengaku mempereloh untung antara Rp 3 ribu hingga -Rp 5 ribu per kantongnya,” sebut Ardianto.

Selain mengamankan pelaku (AH, MV. dan JN), polisi juga menyita barang bukti berupa 873 bungkus beras bertuliskan Bulog Premium 5Kg yang sudah di press dan 30 bungkus beras bertuliskan Bulog Premium 5 Kg yang belum di pres, kemudian 577 karung beras 50 Kg merek Bulog, 119 karung Roda Mas 50 Kg, 5 karung brisikan plastik biasa bervolume 5 kg, 28 lembar plastik bulog premium 5 kg, serta 2 timbangan masing100 Kg dan 60 Kg,” papar Kapolres Ardianto.

Terhadap kasus ini, ujar Ardianto, para pelaku dikenakan pasal 139 ayat 1 UU RI No 18 tahun 2012 tentang pangan, junto pasal 2 atau 3 PP No 69 tahun 1999 tentang label dan iklan pangan dengan ancaman hukum 5 tahun dan denda 10 Miliar.

Serta ditambah pasal 62 ayat 1 junto pasal 8 ayat 1 huruf a dan i UU RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukum 5 tahun dan denda 2 Miliar.(red)