Zonakepri.com – Pencurian dan perusakan fasilitas umum di Kepulauan Riau terus berulang meski puluhan pelaku telah ditangkap.
Selama enam bulan terakhir, kepolisian menangani 15 laporan polisi dengan 30 tersangka, termasuk penadah barang hasil curian.
Fakta itu mendorong Polda Kepri bersama Pusat Studi Kepolisian UMRAH mengajak pemerintah daerah, akademisi, dan berbagai pemangku kepentingan mencari solusi yang lebih efektif untuk melindungi aset publik.
Pembahasan itu berlangsung dalam Diskusi Publik bertajuk “Maraknya Kejahatan Fasilitas Umum, Strategi Integratif Menjaga Aset Publik” yang digelar Polda Kepri bersama Pusat Studi Kepolisian UMRAH dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026.
Wakil Wali Kota Tanjungpinang Raja Ariza bersama Forkopimda dan jajaran Polresta mengikuti kegiatan secara virtual dari Rupatama Wicaksana Laghawa Polresta Tanjungpinang, Selasa (23/6).
Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin menyebut kejahatan terhadap fasilitas umum memang bukan kategori kejahatan luar biasa seperti terorisme, korupsi, maupun narkotika. Namun, dampaknya sangat luas karena menyasar aset publik yang digunakan masyarakat setiap hari.
“Beberapa kali kami menangani pencurian fasilitas umum, persoalan ini tidak selesai hanya dengan penegakan hukum. Forum ini kami gelar untuk menghimpun masukan dan menyusun rekomendasi yang bisa menjadi acuan bersama,” katanya.
Pesatnya pertumbuhan investasi di Kepulauan Riau, kata Asep, perlu diikuti dengan perlindungan terhadap fasilitas publik dan objek vital. Arus investasi yang meningkat serta tingginya mobilitas masyarakat menuntut jaminan keamanan agar aktivitas ekonomi tidak terganggu.
“Hari ini pelaku kami tangkap, besok muncul lagi pelaku baru. Artinya persoalan ini tidak berhenti pada pelaku saja. Ada mata rantai yang harus diputus agar kasus serupa tidak terus berulang,” ujarnya.
Ketua Pusat Studi Kepolisian UMRAH, Dahlan, mengatakan pencurian dan perusakan fasilitas umum bukan sekadar tindak kriminal biasa.
“Kabel lampu lalu lintas dicuri atau infrastruktur dirusak, dampaknya langsung dirasakan pemerintah dan masyarakat yang bergantung pada fasilitas tersebut,” ujarnya.
Ia menyebut gangguan terhadap fasilitas umum turut menghambat pelayanan publik, aktivitas ekonomi, hingga keselamatan masyarakat.
“Penanganannya membutuhkan kajian objektif melalui pendekatan multidisiplin. Solusi tidak cukup bertumpu pada proses hukum, tetapi juga harus menyentuh akar persoalan,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Tanjungpinang Raja Ariza mengapresiasi penyelenggaraan diskusi tersebut. Ia berharap hasil diskusi dapat menjadi rujukan bagi pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan dalam memperkuat perlindungan fasilitas umum, khususnya di Tanjungpinang. (tc/Dinas Kominfo)









