
Tanjungpinang,Zonakepri-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau, pada hari ini Kamis (17/11/2022) menyelenggarakan Forum Focus Discussion (FGD) mengambil tema peningkatan Pengawasan Ketenagakerjaan Dalam Proses Penempatan dan Perlindungan PMI di Hotel Comforta Tanjungpinang.
FGD tersebut langsung dipimpin Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau, Ir. Mangara Simarmata, MAP, Kegiatan yang menghadirkan narasumber dari pada stakeholder penanganan pekerjaan migran Indonesia. Diantaranya Kepala BP3MI Kepulauan Riau, Kombes Amingga M. Primastito, S.Ik, Sub koordinator perdagangan PMI selama bekerja Ditjen Bina Penta dan PKK Kemenaker RI, Suhanda S.sos, Kadiv Keimigrasian Kanwil KUMHAM Kepri Morina Harahap, SH,.MM, Kanit Idik III Tipiter Satreskrim polres Bintan IPDA Richie Putra, SH, Koordinator Operasi Intelijen Binda Kepri Suko Suharnata, ST Pengawas DPW lembaga perlindungan pekerja migran Indonesia (Gerhana Pro) Provinsi Kepri Buana Fauzi Februari SE,.SH,.MM
Dari semua paparan para narasumber terkuak perlunya sinergitas dan koordinasi yang solid di antara para pemangku kepentingan, adanya ego sektoral dan saling lepas tanggung jawab ketika menangani persolan pekerja migran Indonesia di hulu maupun hilir kerap terjadi. Hal ini perlu disikapi secara bijak dan mengembalikan tata kelola dan standar operasional penanganan PMI ke tugas dan fungsi (Tusi) masing-masing instansi sehingga tidak saling menyalahkan ketika PMI tersebut menjadi bermasalah.
Untuk mendukung upaya pengawasan terhadap proses perekrutan calon PMI sampai menjadi PMI di Negara penempatan dibutuhkan sarana dan pra sarana yang memadai. Pembentukan satuan tugas untuk menangani persoalan PMI tidak cukup sebatas formalitas belaka namun harus di tunjang dengan kewenangan dan anggaran yang mencukupi didalam pelaksanaan tugas pengawasan dilapangan.
Untuk itu lembaga perlindungan pekerja migran Indonesia (Gerhana Pro) Provinsi Kepulauan Riau, meminta kepada Gubernur Kepri agar mengalokasikan anggaran untuk penanganan PMI, sebagaimana amanat Permendagri No 84 tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA. 2023 Huruf G. Hal Khusus Lainnya no 77 yang berbunyi ” Dalam rangka pemulangan pekerja migran Indonesia (PMI) dari Luar negeri dalam situasi khusus sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, Pemerintah Daerah dapat mengalokasikan anggaran antara lain:
a. Pemulangan PMI, mencakup pemulangan PMI dari titik debarkasi ke daerah asal dalam situasi khusus meliputi terjadinya bencana alam, wabah penyakit,perang, pendeportasian besar-besaran, negara penjamin tidak lagi menjamin keselamatan PMI; dan
b. Meningkatkan koordinasi pemulangan PMI, Gubernur/Bupati/Walikota membentuk Satuan Tugas Pemulangan PMI di daerah masing-masing.
Sehingga Perintah Daerah dapat berperan aktif memberikan pelayanan dan perlindungan terhadap PMI terutama yang berasal dari kepulauan Riau, fakta dilapangan sebagai daerah transit banyak PMI baik secara prosedural maupun nonprosedural menggunakan Kepri sebagai akses keluar menuju negara penempatan. (Buana Fauzi F)








