
Zonakepri.com – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menegaskan akan menindak tegas praktik percaloan dalam proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemprov Kepri.
Gubenur Provinsi Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, menginstruksikan Dinas Pendidikan bersama instansi terkait untuk segera menentukan sanksi terhadap tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus calo PTK Non ASN tersebut.
Menurut Ansar, nama ketiga terduga itu sebelumnya telah diserahkan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan kini sudah dikembalikan ke Inspektorat serta Dinas Pendidikan untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut mengenai bentuk sanksi yang akan diberikan.
“Saya sudah perintahkan agar segera diputuskan. Dalam waktu dekat hasilnya akan kita ketahui,” ungkap Ansar.
Ia menambahkan, tidak menutup kemungkinan hukuman paling berat berupa pemberhentian dari jabatan akan dijatuhkan. Hal ini mengingat ketiganya baru saja diangkat sebagai pegawai PPPK.
“Kalau memang harus diberhentikan, maka akan diberhentikan. Ini penting supaya jadi pelajaran bagi yang lain agar tidak berani melakukan hal serupa,” tegasnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kepri, Andi Agung, menyebut bahwa pihaknya hingga kini belum menerima hasil penyelidikan resmi dari BKD maupun Inspektorat terkait kasus tersebut.
“Sampai saat ini kami belum mendapatkan laporan hasil investigasi. Silakan konfirmasi ke Inspektorat atau BKD karena prosesnya masih berjalan,” kata Andi dengan singkat.
Pemberitaan sebelumya menyebutkan sekitar 40 orang tenaga kependidikan (Tendik) atau PTK Non ASN jenjang SMA dan SMK di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dikabarkan menjadi korban dugaan penipuan yang dilakukan oleh sejumlah oknum pegawai pemerintah.(Ki)












