TanjungpinangZona Kepri

Gubernur Buka Rakor Pelaksanaan APBN Dan APBD

×

Gubernur Buka Rakor Pelaksanaan APBN Dan APBD

Sebarkan artikel ini

rakor 1Tanjungpinang,Zonakepri- Gubernur Kepulauan Riau H. Nurdin Basirun memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) evaluasi pelaksanaan APBN dan APBD Semester I tahun anggaran 2016, Selasa (9/8/2016) di CK hotel, Tanjungpinang.

Rakor dengan tema mengawal APBN dan APBD untuk membangun Kepri ini dihadiri juga oleh Kajati Povinsi Kepri Andar Perdana Widianto, Seluruh Bupati dan Walikota se Kepri, Kepala Kanwil Kemenag Kepri Marwin Jamal, jajaran kepala SKPD, kepala FKPD serta jajaran instansi lainnya.

Rakor ini dilaksanakan berdasarkan arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dengan tujuan agar pemerintah daerah dan pusat bisa besenergi dalam mewujudkan pembangunan di Daerah, atau di Kepri.

Gubernur Kepri Nurdin Basirun pada kesempatan ini mengajak semua pihak untuk bahu-membahu dalam mewujudkan pembangunan di Kepri. Meskipun saat ini sedang mengalami devisit anggaran, namun hal tersebut diminta untuk tidak selalu dijadikan alasan. Karena semua persoalan akan selalu ada solusinya, jika dilakukan secara bersama dan saling bahu-membahu.

“Kita tidak mencari kambing hitam untuk setiap permasalahan. Tapi mari kita duduk bersama mencari solusinya. Sisa waktu masih 5 bulan di tahun 2016 ini, dan saya berharap di dalam forum ini bisa dibahas sepuas-puasnya sampai jelas duduk setiap permasalahan. Tujuannya agar tidak ada kesalah pahaman di antara kita, mari kita memanfaatkan forum ini dengan baik,” kata Nurdin.

Menyangkut defisit anggaran, Nurdin mengajak seluruh jajaran pemerintah untuk mengutamakan kegiatan yang penting-penting. Dengan niat, biarkan sedikit asalkan bermanfaat.

“Marilah kita selalu menjaga kekompakan dalam membangun Kepri yang kita cintai ini,” tutup Nurdin seraya membuka rapat tersebut.

Sementara itu, Kajati Kepri Andar Perdana Widianto dalam sambutannya mengatakan jika dalam hal ini pihaknya, atas arahan Presiden mendapatkan wewenang sebagai pengawal anggaran kegiatan Pemerintahan. Dan dengan kondisi defisit ini diharapkan tidak banyak melakukan diskresi. Istilah diskresi sesuai dalam undang-undang No 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.

“Dengan kondisi defisit seperti saat ini, tentu kita harus bekerja lebih efektif dan efesien. Sehingga diharapkan kita tidak banyak mengalami diskresi,” kata Andar.(hum)