Bintan

Pencuri Gasak Kabel Instalasi Kopdes Merah Putih di Gunung Kijang Bintan

×

Pencuri Gasak Kabel Instalasi Kopdes Merah Putih di Gunung Kijang Bintan

Sebarkan artikel ini
Kabel instalasi Gedung koperasi merah putih yang digasak pencuri (F-hms)

Zonakepri.com-Pria berusia 21 tahun berinisial M menggasak kabel instalasi Koperasi Desa Merah Putih di Kecamatan Gunung Kijang Kabupaten Bintan.

Kasi Humas Polres Bintan AKP H.P. Bako dalam keterangan tertulis kepada media 4 Juli 2026 menyebutkan kejadian pencurian berlangsung pada hari Rabu tanggal 01 Juli 2026 sekira pukul 18.50 wib di Gedung Koperasi Desa Merah Putih yang beralamat di Jl. Pantai Trikora RT 001 RW 002 Desa Teluk Bakau Kec. Gunung Kijang Kab. Bintan Prov. Kepulauan Riau.

Kronologis kejadian diawali dengan informasi dari penjaga gedung Koperasi Desa Merah Putih bernama Hendra yang mengatakan bahwa di dalam Gedung Koperasi Merah Putih yang berlokasi di Desa Teluk Bakau terdengar suara berisik seperti ada orang yang sedang memotong kabel. Hal ini disampaikan Hendra kepada pelapor.

Pelapor menghubungi salah satu warga yang dekat dengan lokasi tersebut. Lalu saudara Hendra beserta warga menemukan Terlapor dan barang-barang buktinya berupa gulungan kabel instalasi dan gunting sudah berada di belakang Gedung Koperasi Merah Putih. Pelapor tiba dilokasi tersebut dan langsung mengamankan Terlapor.

Atas kejadian tersebut Koperasi Merah Putih teluk bakau mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah).

Pasal yang disangkakan yakni Tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat 1 huruf (e) dan huruf (f) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (hms/rul)