Zonakepri.com– Pemerintah Kota Tanjungpinang kembali menorehkan prestasi di bidang tata kelola hukum dan keterbukaan informasi hukum.
Kota Tanjungpinang meraih Peringkat I dengan Predikat AA (Istimewa) dan nilai 96 dalam penilaian kinerja Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Tahun 2025 untuk wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
Penghargaan tersebut diserahkan dalam agenda Pemberian Penghargaan Anggota JDIHN Terbaik dan Penghargaan Penilaian Indeks Reformasi Hukum Pemerintah Daerah Tahun 2026 yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepri, Jalan Daeng Kamboja Km. 14, Rabu (19/8/2026).
Penghargaan diterima langsung oleh Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, S.H., didampingi Asisten Administrasi Umum, Augus Raja Unggul dan Bagian Hukum Pemko Tanjungpinang.
Agenda penghargaan tersebut disejalankan dengan pelaksanaan Upacara Hari Ulang Tahun Kementerian Hukum yang juga diperingati sebagai Hari Pengayoman, yang jatuh pada 19 Agustus 2026.
Piagam penghargaan yang diberikan kepada Kota Tanjungpinang diterbitkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Kementerian Hukum Republik Indonesia, dengan Nomor PHN-HN.03.05-105. Piagam tersebut ditandatangani Kepala BPHN, Min Usihen, di Jakarta pada 26 Mei 2026.
Dalam piagam disebutkan bahwa Kota Tanjungpinang meraih Peringkat I dengan Predikat AA (Istimewa) dan nilai 96 atas kinerja dalam Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Tahun 2025 di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menyampaikan apresiasi atas penghargaan yang diberikan sekaligus mengucapkan terima kasih kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau dan Badan Pembinaan Hukum Nasional atas penilaian dan penghargaan yang diberikan kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Menurut Lis, penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi atas upaya pemerintah daerah dalam membangun tata kelola dokumentasi dan informasi hukum yang semakin baik, terintegrasi, serta dapat diakses masyarakat.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau dan Badan Pembinaan Hukum Nasional atas penghargaan ini. Bagi kami, penghargaan ini bukan sekadar pencapaian, tetapi menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, khususnya dalam penyediaan informasi dan dokumentasi hukum yang mudah diakses masyarakat,” ujar Lis.
Lis menegaskan, pengelolaan JDIH memiliki peran penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan memberikan kepastian informasi hukum kepada masyarakat maupun perangkat daerah.
Ia berharap capaian tersebut dapat dipertahankan sekaligus ditingkatkan melalui penguatan koordinasi antarperangkat daerah serta peningkatan kualitas dan kelengkapan dokumentasi produk hukum daerah.
“Yang paling penting adalah bagaimana prestasi ini memberikan manfaat nyata. Masyarakat harus semakin mudah memperoleh informasi mengenai produk dan kebijakan hukum pemerintah daerah. Karena itu, kita tidak boleh berhenti pada penghargaan, tetapi harus terus melakukan pembenahan dan peningkatan kualitas,” lanjutnya.
Lis juga menyampaikan bahwa penghargaan tersebut menjadi dorongan bagi jajaran Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk terus memperkuat reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan berbasis aturan.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau, Edison Manik, menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang telah menunjukkan komitmen dalam pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum serta pelaksanaan reformasi hukum di daerah.
Menurut Edison, keberadaan JDIH bukan hanya berkaitan dengan penyimpanan dokumen hukum, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk memastikan produk hukum dapat terdokumentasi, terintegrasi, dan dimanfaatkan secara luas oleh masyarakat serta aparatur pemerintahan.
“Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas komitmen dan kinerja pemerintah daerah dalam membangun serta mengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum. Kota Tanjungpinang menunjukkan kinerja yang sangat baik sehingga memperoleh Peringkat I dengan Predikat AA dan nilai 96,” ujar Edison.
Edison mengatakan, capaian tersebut menunjukkan adanya keseriusan Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam meningkatkan kualitas pengelolaan informasi hukum. Ia berharap penghargaan yang diterima dapat menjadi motivasi untuk mempertahankan bahkan meningkatkan kualitas JDIH pada tahun-tahun berikutnya.
“Kami berharap capaian ini tidak berhenti sebagai sebuah penghargaan, tetapi menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat. Informasi hukum harus tersedia secara lengkap, akurat, mudah ditemukan dan mudah diakses,” katanya.
Selain penghargaan JDIHN, agenda tersebut juga menjadi bagian dari pemberian Penghargaan Penilaian Indeks Reformasi Hukum Pemerintah Daerah Tahun 2026. Penilaian ini menjadi salah satu bentuk apresiasi terhadap upaya pemerintah daerah dalam memperkuat pembentukan regulasi, harmonisasi kebijakan, penataan regulasi, serta peningkatan kualitas tata kelola hukum di daerah.
Bagi Pemerintah Kota Tanjungpinang, penghargaan tersebut menjadi momentum untuk terus memperkuat sinergi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang semakin tertib, transparan, berbasis hukum, dan memberikan kepastian serta kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi hukum.
Peringkat I dengan Predikat AA dan nilai 96 yang diraih Kota Tanjungpinang sekaligus menjadi bukti bahwa pengelolaan JDIH daerah mampu memberikan kinerja terbaik di tingkat Provinsi Kepulauan Riau.
Prestasi ini diharapkan dapat menjadi pemacu bagi seluruh perangkat daerah untuk terus meningkatkan kualitas dokumentasi produk hukum, keterbukaan informasi, serta pelayanan publik yang berbasis pada ketentuan peraturan perundang-undangan.(er/Dinas Kominfo)












