Tanjungpinang,Zonakepri- Pasca wafatnya Gubernur Kepri H.Muhammad Sani 8 April lalu, DPRD Kepri menindaklanjuti dengan mengeluarkan surat Keputusan No 2/160/Peng/IV/2016 tentang Gubernur Kepri berhalangan tetap. Dengan begitu, Gubernur Kepri diberhentikan dengan hormat.
Surat tersebut selanjutnya diteruskan kepada Presiden melalui Mendagri untuk ditindaklanjuti. Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak mengatakan bahwa sosok H.Muhammad Sani telah memberikan pondasi pembangunan kepada Kepri ini. Atas dasar itulah, wafatnya H.M Sani saat menjalankan tugasnya meninggalkan kesedihan yang mendalam bagi masyarakat Kepri.
“Semoga teladan yang diberikan almarhum dapat menjadi teladan bagi kita semua. Kami mengaprasiasi setinggi-tingginya atas apa yang sudah beliau perbuat bagi Kepri,” tegas saat paripurna di gedung DPRD Kepri, Senin (18/4/2016).
Sedangkan kepada yang ditinggalkan, mewakili DPRD Kepri Ia mengucapkan turut berduka cita. “Semoga seluruh amal dan ibadahnya diterima dan diberi tempat paling mulia oleh-Nya. Selamat jalan Ayah Sani,” ucap Nadeak.
Seperti diketahui, Gubernur Kepri H.Muhammad Sani wafat di Rumah Sakit Abdi Waluyo Jakarta. Keberadaannya di Jakarta untuk menghadiri pengarahan Presiden Jokowi kepada Kepala Daerah yang terpilih pada pemilihan langsung serentak 9 Desember tahun lalu.
H.M Sani bersama wakilnya Nurdin Basirun dilantik pada 12 Februari lalu di Jakarta untuk masa bakti 2016-2021. Namun Tuhan berkata lain. H.M Sani akhirnya hanya menjalankan 1 bulan 27 hari periode keduanya sebagai Gubernur Kepri.(hum)