Natuna

Hadapi Keterbatasan Anggaran, Bupati Cen Sui Lan Tuntaskan Utang Pihak Ketiga

×

Hadapi Keterbatasan Anggaran, Bupati Cen Sui Lan Tuntaskan Utang Pihak Ketiga

Sebarkan artikel ini
Bupati Natuna Cen Sui Lan memaparkan penyelesaian utang Pemkab Natuna kepada pihak ketiga saat konferensi pers, Kamis 29 Oktober 2026

Zonakepri.com – Bupati Natuna Cen Sui Lan menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menyelesaikan kewajiban keuangan kepada pihak ketiga.

Di tengah keterbatasan fiskal akibat efisiensi anggaran dan pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH), Pemerintah Kabupaten Natuna menyatakan telah menuntaskan seluruh utang untuk tahun anggaran 2024 dan 2025.

Penyelesaian utang tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga kepercayaan para kontraktor sekaligus memastikan pelayanan dasar kepada masyarakat tetap berjalan di tengah tekanan keuangan daerah.

Hal itu disampaikan Cen Sui Lan dalam konferensi pers di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Natuna, Kamis (29/10/2026).

Cen menjelaskan, total utang pemerintah daerah untuk tahun anggaran 2024 tercatat sekitar Rp187,11 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp150 miliar telah dibayarkan pada 2025, sedangkan sisanya diselesaikan pada 2026.

“Alhamdulillah, hari ini Pemerintah Kabupaten Natuna telah menyelesaikan utang tahun 2024 dan 2025 sesuai dengan komitmen kita, yaitu bagaimana mengelola keuangan secara bertanggung jawab untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat,” kata Cen.

Menurut Cen, penyelesaian kewajiban tersebut dilakukan dengan mengatur prioritas belanja daerah secara cermat, mengingat pendapatan daerah masih menghadapi berbagai tantangan.

Ia menegaskan, di tengah keterbatasan anggaran, pemerintah daerah tetap harus menjaga keberlangsungan pelayanan dasar, terutama yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

Cen juga menyampaikan apresiasi kepada para kontraktor yang telah bersabar menunggu pembayaran atas pekerjaan yang diselesaikan. Apresiasi turut diberikan kepada DPRD Natuna yang terus mendorong agar kewajiban pemerintah kepada pihak ketiga menjadi prioritas.

Meski demikian, Cen mengakui kondisi fiskal Natuna masih menghadapi tantangan. Ketergantungan terhadap transfer pemerintah pusat menjadi salah satu faktor yang memengaruhi ruang gerak keuangan daerah. Sementara itu, upaya menarik investasi ke wilayah perbatasan seperti Natuna membutuhkan proses dan waktu.

Penyelesaian Utang Membutuhkan Waktu Ratusan Hari

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKAD) Natuna, Suryanto, menjelaskan bahwa penyelesaian kewajiban pemerintah daerah membutuhkan waktu yang tidak singkat.

Berdasarkan perhitungan, penyelesaian kewajiban tahun anggaran 2024 membutuhkan waktu sekitar 666 hari, sedangkan kewajiban tahun anggaran 2025 sekitar 301 hari.

Suryanto mengatakan, pelunasan tersebut berhasil dilakukan meskipun pemerintah daerah menghadapi efisiensi anggaran pada 2025 dan pemangkasan DBH pada 2026.

“Dengan komitmen pemerintah daerah dan arahan Ibu Bupati, kita mampu menyelesaikan kewajiban ini. Meskipun pada 2025 terjadi efisiensi besar-besaran dan pada 2026 DBH kembali mengalami pemangkasan, utang tetap bisa diselesaikan,” ujar Suryanto.

Ia menambahkan, pengelolaan anggaran tetap memperhatikan keberlangsungan pelayanan dasar, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan.

DPRD Harapkan Pembangunan Kembali Menjadi Prioritas

Sementara itu, Ketua DPRD Natuna, Rusdi, berharap penyelesaian utang tahun anggaran 2024 dan 2025 dapat memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk kembali memperkuat program pembangunan yang sebelumnya tertunda atau terdampak efisiensi anggaran.

Menurutnya, setelah kewajiban kepada pihak ketiga diselesaikan, pemerintah daerah diharapkan dapat mengoptimalkan belanja sesuai kemampuan keuangan dan kebutuhan masyarakat.

“Harapan kami, setelah utang tahun 2024 dan 2025 lunas, pemerintah daerah bisa lebih fokus pada kegiatan pembangunan yang sebelumnya harus diefisiensikan. Mudah-mudahan pada 2027, program-program yang belum berjalan dengan baik bisa dilaksanakan,” kata Rusdi.

Ia berharap kondisi keuangan daerah dapat dikelola secara efektif sehingga program-program prioritas yang menyentuh kepentingan masyarakat bisa kembali dilaksanakan secara bertahap.

Penyelesaian kewajiban tersebut diharapkan menjadi pijakan bagi Pemkab Natuna untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah, menjaga kualitas pelayanan publik, serta melanjutkan pembangunan sesuai kemampuan anggaran. (Zubadri)