Gugatan praperadilan yang diajukan Haryadi alias Acok, terhadap Polres Bintan ditolak Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Putusan gugatan terkait pada penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada kasus dugaan penipuan dalam jual beli tanah yang pernah dilaporkan Acok ke Polres Bintan dengan terlapor Hengky Suryawan ini dibacakan pada persidangan yang digelar, Kamis (10/3).
“Menyatakan menolak permohonan pemohon seluruhnya,” papar hakim tunggal Jupriyadi membacakan putusannya.
Dalam pertimbangannya hakim menilai, jika SP3 yang diterbitkan Polres Bintan telah sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan memenuhi syarat formil dan administrasi.
Hakim juga menilai tidak sependapat dengan keterangan ahli ahli hukum pidana Dr Choirul Huda yang diminta pendapatnya di persidangan sebelumnya.
Ahli menyebut jika penyidik tidak berwenang menghentikan penyidikan, saat berkas sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
”Saya berpendapat, jika penyidik masih berwenang menghentikan penyidikan selama berkas belum dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU,” terang Jupriadi.
Selain itu, dalam pertimbangannya, Jupriadi menilai jika rekomendasi Rowassidik Bareskrim Polri ke Polres Bintan soal penerbitan SP3 tersebut bukan sebagai sebuah bentuk intervensi.
”Karena dilakukan secara institusi, maka dimaknai intervensi apabila dilakukan oknum pribadi. Rekomendasi itu merupakan back-up kendali, bukan intervensi,” ujarnya.
Hakim dalam putusannya juga menyatakan, berdasarkan pertimbangan tersebut jika kasus yang terjadi antara Hengky Suryawan dengan Acok merupakan ranah kasus perdata.
Terhadap putusan tersebut, Haryadi alias Acok melalui kuasa hukumnya Hendie Devitra dan Sayed Azhari mengatakan masih pikir-pikir apakah menerima atau melakukan upaya banding.
“Kita masih pikir-pikir dululah!,” ujar Hendie kepada sejumlah wartawan usai persidangan.
Sementara itu kompol Patar Hutagaol kuasa hukum Polres Bintan mengatakan keputusan hakim sudah tepat karena putusan berdasarkan Akta 121 yang dikeluarkan Pejabat Negara dan akta notaries yang dikeluarkan masih berlaku.
“Dalam hal ini penyidik bekerja sudah maksimal dan tidak ada Intervensi dari pihak manapun.”jelas Patar Hutagaol.
Sebelumnya, Hariady alias Acok yang mempraperadilkan Polres Bintan karena merasa keberatan dan dirugikan dengan penerbitan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan penipuan.
SP3 yang dimaksud yakni penghentian penyidikan kasus dugaan penipuan dalam proses jual beli tanah yang sebelumnya dilaporkan Acok ke Polres Bintan. Bahkan, atas laporan tersebut, polisi melakukan penyidikan hingga sempat menetapkan Hengky Suryawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Namun, dalam proses penyidikan, Polres Bintan mengeluarkan SP3 kasus tersebut. Atas keberatan tersebut, Acok mengajukan pra peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.(rul)