TanjungpinangZona Kepri

Hakim Tolak Gugatan Salamah

×

Hakim Tolak Gugatan Salamah

Sebarkan artikel ini

img-20170222-wa0005Tanjungpinang ,Zonakepri –  Kasus dalam perkara sengketa kepemilikan lahan seluas 4 hektar, di kawasan Pantai Trikora, Desa Malang Rapat gugatan perdata yang diajukan Selamah terhadap H Danur, telah mencapai titik akhir.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang Wahyu Prasetyo Wibowo, SH, MH beserta Hakim Afrizal, SH, MH, Acep Sopian Sauri, SH, MH menolak gugatan Salamah pada agenda putusan di PN Tanjungpinang, Selasa (21/2/2017).

Hakim juga menolak gugatan Salmah kepada tergugat VI sebagai turut tergugat, terkait sengketa kepemilikan lahan seluas 4 hektar.

Hakim menilai Gugatan Perkara Peradata Nomor: 52/Pdt.G/2016/PN Tanjungpinang telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sesuai dimaksud Pasal 1365 KUHPerdata.

menyatakan dalam konfensi, menerima eksepsi tergugat II, III, IV dan turut tergugat VI untuk sebagian dalam pokok perkara.

“Menyatakan gugatan penggungat (Salamah-red) tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO),” ungkap majelis hakim.

Majelis hakim sepakat menghukum penggugat dalam hal ini adalah Salamah untuk membayar perkara sebesar Rp2,941 juta.

Majelis hakim juga mempertimbangkan terhadap pokok gugatan tersebut, para tergugat dan turut tergugat telah menyangkal gugatan para penggugat tersebut.

Sehingga menurut ketentuan hukum yang berlaku, bahwa gugatan penggugat telah disangkal, maka majelis hakim wajib membuktikannya terlebih dahulu.

“Menimbang eksepsi penggugat kurang pihak, sebagaimana pertimbangan di atas telah diterima, maka pokok gugatan penggugat tersebut menjadi relefan lebih lanjut untuk dipertimbangkan, dan oleh karenanya gugatan penggugat tidak dapat diterima,” ungkap majelis hakim.

Dalam gugatan tersebut sebelumnya, pihak penggugat (Selamah) melalui penasehat hukumnya meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara tersebut untuk menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Turut Tergugat I, Turut Tergugat III Turut Tergugat V dan Turut Tergugat VI telah melakukan perbuatan melawan hukum sesuai yang dimaksud didalam Pasal 1365 KUH Perdata Menyatakan perbuatan Turut Tergugat III telah bertentangan dengan Pasal 53 Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 4 ( Huruf a, b, d dan h ) Peraturan Kepala ( Perka ) BPN No. 1 Tahun 2006 tentang ketentuan Pelaksana PP No. 37 Tahun 1998 Jo PP 26 Tahun 2016 tentang perubahan peraturan PPAT.

Penggugat juga meminta majelis hakim untuk mematalkan 2 Akta Jual Beli Tanah yaitu AJB No. 75/2004 tanggal 09 – 02 – 2002 yang dibuat dihadapan PPAT Suryanto Eko Wahono SH dan AJB No. 282/2008 tanggal 31- 07 – 2008 yang dibuat dihadapan PPAT Suryanto Eko Wahono SH.

Disamping itu, penggugat juga meminta majelis hakim untuk menyatakan tidak sahnya proses pembuatan Sertifikat Hak Milik ( HM ) No. 333/2002 Desa Malang Rapat dan Sertifikat Hak Milik ( HM ) N0. 334/2002 Desa Malang Rapat.(red)