Handa Rizki mantan Kepala BNI Cabang Tarempa saat mendengarkan pembacaan tuntutan jaksa.
Tanjungpinang,Zonakepri- Irwan S Tanjungj selaku penasehat terdakwa Handa Rizki mantan Kepala BNI Cabang Tarempa untuk kasus dugaan korupsi sisa dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) senilai Rp4,8 miliar, akan mengupayakan agar kliennya dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim.
Hal itu disampaikan Irwan usai mendengarkan pembacaan tuntutan hukuman yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum dari Kajati Kepri dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang Kamis, 5 November 2015.
Sidang pembacaan tuntutan dipimpin oleh hakim ketua Jupriyadi didampingi hakim anggota Lindawati dan M Fatan berlangsung cukup lama. Mengingat dalam pembacaan tuntutan ini, seluruh sudah disiapkan tuntutan masing masing oleh JPU. Hanya saja, sidang masing masing terdakwa dilakukan persidangan satu persatu.
Irwan dengan tegas menyatakan kliennya merasa terzolimi oleh tuntutan yang dibacakan oleh JPU dengan ancaman hukuman 5 tahun. Selain itu juga dikenakan denda Rp50 juta sekaligus membayar kerugian uang negara sebesar Rp400 juta. “Klien Saya tidak menerima uang Rp400 juta dari dana sisa PPID, kalau menerima uang itu, mana buktinya,”ujar Irwan dengan tegas. Bahkan Irwan telah menyiapkan pembelaan setebal 100 halaman untuk persidangan berikutnya yang dijadualkan Rabu 18 November 2015 mendatang.(rul)
Zonakepri.com – Dalam rangka menggalakkan budaya membaca dikalangan Pelajar, Mahasiswa dan Masyarakat, Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Dinas Perpustakaan…
Zonakepri.com – Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar…