Zonakepri.com – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) angkat bicara. Organisasi ini mengecam keras pernyataan Hotman Paris Hutapea Kuasa Hukum Mantan Jampidsus Febri Ardiansyah yang dinilai melecehkan, merendahkan, dan menyudutkan profesi jurnalis saat menjalankan tugas di lapangan.
Menurut Ketua umum IJTI Herik Kurniawan,, kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang dilindungi undang-undang. Jurnalis tidak bekerja untuk kepentingan pribadi, melainkan memenuhi hak publik atas informasi yang benar, berimbang, dan akurat.
“Pertanyaan kritis, tajam, dan konfirmasi kepada narasumber bukanlah intimidasi atau mencari masalah. Itu adalah kewajiban profesi untuk menghasilkan berita yang berimbang cover both sides,” tegas Herik dalam pernyataan resminya.Minggu(19/7).
Dalam menjalankan tugas, jurnalis terikat Kode Etik Jurnalistik,Wartawan Indonesia harus bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang.”Tidak beritikad buruk, selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.” ujarnya
IJTI mengingatkan sikap saling menghormati dan etika komunikasi antarprofesi adalah harga mati. Merendahkan profesi lain sama saja mencederai profesionalisme itu sendiri.
Empat Poin Sikap IJTI diantaranya,mengecam segala bentuk tindakan verbal maupun non-verbal dari pihak mana pun yang merendahkan marwah profesi jurnalis.
Menghimbau semua pihak untuk menghargai jurnalis yang sedang menjalankan tugas profesinya.
Mengingatkan bahwa jika ada keberatan terhadap produk jurnalistik atau perilaku jurnalis, mekanisme penyelesaiannya telah diatur secara konstitusional melalui UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers,yakni Hak Jawab, Hak Koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers bukan dengan intimidasi verbal atau pelecehan di ruang publik.
Herik juga menginstruksikan kepada seluruh anggota IJTI dan jurnalis televisi Indonesia untuk tetap bekerja profesional, mematuhi Kode Etik Jurnalistik, dan tidak gentar menyampaikan kebenaran demi kepentingan publik.(IJTI)
Editor : Zulfikar









