
Bintan,Zonakepri-Menyikapi pernyataan ketua DPRD Bintan Agus Wibowo terkait kedatangannya ke lokasi Hatchery ikan milik Ahok di Desa Pengujan pada 13 Juni 2024 untuk sidak aset Pemkab Bintan berupa ruang tunggu pokcai, berikut penjelasan Kades Pengujan Kabupaten Bintan tentang pembangunan ruang tunggu Pokcai tersebut.
Kades Pengujan Kabupaten Bintan Zulfitri pada 17 Desember 2019 mengeluarkan surat keterangan SK Nomor 100/SK/DPJ/08 menerangkan bahwa benar tanah yang dibangun untuk ruang tunggu Pokcai milik Muhammad Yusuf.
Dalam surat keterangan disebutkan, tanah yang digunakan untuk membangun ruang tunggu oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Bintan hanya pinjam pakai. Dan saat Pokcai tidak beroperasi lagi, maka tanah tersebut harus dikembalikan kepada pemilik tanah.
Menurut keterangan Ramli pemilik dan penambang Pokcai yang saat ini menjadi nelayan menyebutkan Pokcai tidak lagi difungsikan pada tahun 2018 silam. Hal itu disebabkan sudah dibangun jembatan penyeberangan menuju Pulau Pengujan. “Saya yang mengusulkan kepada kepada Dinas Perhubungan untuk membangun ruang tunggu pada 2005 silam. Pada tahun 2008 dibangunlah ruang tunggu Pokcai,”sebut anak dari pemilik tanah yang dibangun untuk ruang tunggu ini.

Setelah Pokcai tidak beroperasi lagi, maka tanah yang digunakan untuk membangun ruang tunggu dijual kepada Ahok pada 2019 lalu. “Ahok telah membeli tanah yang dibangun untuk ruang tunggu Pokcai, mengingat Pokcai sudah tidak beroperasi lagi,”terang Ramli ditemui Sabtu 29 Juni 2024.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bintan Muhammad Insan Amin SE MH pada 2 Desember 2019 mengeluarkan surat himbauan yang ditujukan untuk pemilik tanah Muhammad Yusuf bahwa sehubungan tidak beroperasinya Pokcai maka pada prinsipnya Dinas Perhubungan Kabupaten Bintan tidak keberatan lahan yang dibangun untuk ruang tunggu dikembalikan kepada pemilik lahan sesuai surat tanah.
Dalam surat disebutkan Kadis Perhubungan menghimbau agar bangunan bekas ruang tunggu tidak dirobohkan atau dibongkar.
Sementara itu, pemilik lahan Muhammad Yusuf telah membuat surat pernyataan pada 13 Maret 2008 tentang pemberian ijin kepada Desa Pengujan untuk membangun ruang tunggu Pokcai yang berlokasi di RT 6 RW 3 Dusun III dengan ukuran panjang 8 m dan lebar 6 m yang didanai Dinas Perhubungan Kabupaten Bintan. Dengan syarat bahwa tanah tersebut tidak dihibahkan.
Ahok yang dikenal dengan panggilan Hoslan selaku pembeli tanah milik Muhammad Yusuf yang dibangun ruang tunggu untuk Pokcai menyebutkan, selaku pembeli lahan dirinya telah berupaya untuk mencari solusi persoalan bangunan diatas lahan yang dibelinya pada 2019 silam. “Sesuai himbauan Dinas Perhubungan Kabupaten Bintan, ruang tunggu bekas Pokcai tidak boleh dirobohkan atau dibongkar. Namun malah direhab dan digabungkan dengan bangunan baru miliknya yang digunakan sebagai Hatchery (pembenihan ) ikan kerapu saat ini. Kalaupun bangunan itu milik aset Pemkab Bintan sedangkan lahan sudah milik Saya, maka dirinya pun berharap ada solusi.
Ahok membandingkan seandainya ada warga memiliki bangunan atau rumah diatas lahan milik pemerintah. Maka tentu masyarakat digusur oleh pemerintah karena dianggap rumah liar. Namun hal ini sebaliknya. Mengingat lahan milik saya, juga mengingat himbauan Kadis Perhubungan Kabupaten Bintan kala itu, maka bangunan tidak saya robohkan.
Ahok mengaku terkejut dan tidak menduga kedatangan rombongan dewan Bintan, Satpol PP dan DKP Bintan pada 13 Juni 2024 lalu tanpa surat pemberitahuan dan meminta dokumen yang dimiliki atas usaha Hatchery ikan yang dikelolanya di Desa Pengujan Kabupaten Bintan. Bahkan saat kedatangan rombongan tersebut, Satpol PP sempat mengancam akan meratakan dengan tanah bangunan tanpa ganti rugi Hatchery ikan miliknya. “Kenapa baru sekarang Pemkab Bintan sidak ke ruang tunggu Pokcai yang telah dibelinya sejak 2019 silam. Kenapa tidak dari dulu sewaktu Pokcai sudah tidak beroperasi sebelum pemilik lahan menjual tanahnya,”keluh Ahok. (rul)