Zonakepri.com – Puluhan Massa yang mengatasnamakan Aliansi Darurat Demokrasi Indonesia Provinsi Kepulauan Riau melakukan aksi damai di depan kantor DPRD Provinsi Kepri Pada, Jumat (23/08).
Aliansi Darurat Demokrasi Indonesia Provinsi Kepri terdiri dari gabungan elemen masyarakat, mahasiswa, organisasi jurnalis, Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Kota Tanjungpinang, Ikatan Wartawan Online Kota Tanjungpinang,Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kota Tanjungpinang, Himpunan Mahasiswa lslam (HMI) Provinsi Kepri, Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah Kota Tanjungpinang dan Provinsi Kepri.
Aksi Aliansi Darurat Demokrasi Indonesia dipicu putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Dalam aksi yang digelar di Halaman DPRD Kepri tersebut dijaga ketat aparat kepolisian. Mereka mengajukan 6 point tuntutan. Keenam point’ tuntutan tersebut yakni ;
1. Mendesak Dewan Perwakilan Rakyat RI Untuk menghentikan produk Undang-Undang yang saat ini dibahas di Badan Legislasi karena dinilai cacat hukum dan tidak memenuhi asas konstitusi bernegara.
2. Meminta DPRD Provinsi Kepulauan Riau mengawal dan menolak RUU Pilkada sampai draft KPU disahkan.
3. Menolak dengan keras politik dinasti yang merusak tatanan Bernegara Republik Indonesia.
4. Mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk patuh terhadap Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024.
5. Mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Untuk patuh terhadap segala Produk Undang-Undang dan tidak akan melanggar.
6. Mendesak KPU Republik Indonesia untuk mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Tuntutan dari Aliansi Darurat Demokrasi Indonesia dibacakan koordinator lapangan Adiya Prama Rivaldi.( Rul )
Editor : Chairul