Tanjungpinang,Zonakepri – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menunggu berkas penyidikan perkara kasus dugaan pidato rasis yang diduga dilakukan Bobby Jayanto dari penyidik Polres Tanjungpinang, Selasa (28/8/2019).
Kasi Intel Kajari Tanjungpinang, Risky Rahmatullah mengatakan, sampai saat ini Kejari Tanjungpinang masih menunggu berkas perkara dari penyidik Polres Tanjungpinang untuk diteliti sehingga dinyatakan lengkap (P21) agar kasus ini segera disidangkan.
“Kita masih menunggu satu bulan untuk menunggu seadainya berkas dikirimkan dan jaksa yang sudah ditunjuk akan melakukan pemeriksaan berkas,” katanya.
Rizky menambahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Dalam perkara ini jaksa yakni Zaldi dan Wirayanu dan nantinya seluruh jaksa akan dilibatkan untuk meneliti berkas perkara.
“Tentunya kami akan bersikap objektif dalam meneliti kelengkapan berkas perkara ini,” jelasnya.
Dalam SPDP nomor B/080/RES.1.24/VIII/2019 tertanggal 22 Agustus 2019 tersebut, tersangka dijerat pasal 4 ayat 1 ke 2 junto pasal 16 Undang undang (UU) nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan atau denda Rp500 juta.
Terkait dengan SP3 perkara ini, Kasi Intel menjelaskan, sampai saat ini kewenangan masih ditangan penyidik apakah perkara ini lanjut atau dihentikan. Aturan formal kejaksaan akan mempertanyakan sampai dimana penyelidikan perkara ini.
“Kalau dihentikan, tentunya JPU akan mempelajari apakah syarat-syarat untuk penghentian sudah lengkap,” ujarnya.
Sebelumnya diketahui, setelah melalui serangkaian penyidikan, Satreskrim Polres Tanjungpinang, menetapkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Nasdem Tanjungpinang, Bobby Jayanto sebagai tersangka dalam kasus diskriminasi ras dan etnis. Tersangka diduga mengucapkan kata-kata bernada rasis dalam pidatonya pada acara sembahyang keselamatan laut di Pelantar II Tanjungpinang. (Red)






