Zonakepri.com – Pemerintah Kota Tanjungpinang tetap melanjutkan penerapan sistem Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) dengan berlandaskan surat edaran yang masih berlaku.
Kebijakan ini tetap dijalankan meski terdapat perbedaan pengaturan dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau pada waktu tertentu.
Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, mengungkapkan bahwa pelaksanaan WFH masih mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Ia menyebutkan, skema kerja dari rumah tersebut tetap diterapkan, khususnya pada hari Jumat, sebagai bagian dari penyesuaian sistem kerja di lingkungan ASN.
Ia menjelaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya membentuk pola kerja baru di kalangan pegawai pemerintah.
“Proses adaptasi membutuhkan waktu, meskipun sebagian ASN mulai menyesuaikan diri dengan mekanisme tersebut,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).
Selain itu, Pemko Tanjungpinang akan melakukan penilaian secara berkala terhadap pelaksanaan WFH setiap akhir bulan.
“Peninjauan ini bertujuan untuk melihat sejauh mana kebijakan tersebut berjalan efektif, terutama dalam menghemat pengeluaran operasional seperti penggunaan listrik dan bahan bakar di kantor pemerintahan,” tambahnya.
Zulhidayat juga menegaskan bahwa langkah evaluasi ini sejalan dengan instruksi Menteri Dalam Negeri yang tertuang dalam surat edaran kepada pemerintah daerah.
Dalam aturan tersebut, seluruh pemerintah kabupaten dan kota diminta untuk melaporkan hasil penerapan WFH, khususnya terkait efisiensi anggaran operasional.
“Melalui evaluasi yang dilakukan secara rutin, diharapkan kebijakan WFH tidak hanya memberikan fleksibilitas dalam bekerja, tetapi juga mampu mendorong penghematan anggaran di lingkungan pemerintah daerah, ” pungkasnya. (Ki)












