Tanjungpinang

Listrik Diduga Untuk Tambang Bitcoin, PLN Tanjungpinang Beri Teguran Kedua Pemilik Ruko

×

Listrik Diduga Untuk Tambang Bitcoin, PLN Tanjungpinang Beri Teguran Kedua Pemilik Ruko

Sebarkan artikel ini
Petugas PLN sedang mengamankan sejumlah kabel listrik

Tanjungpinang – Kasus pencurian arus listrik skala besar yang diduga digunakan untuk operasional tambang Bitcoin di sebuah ruko kawasan Batu Dua, Kelurahan Tanjung Unggat, Kota Tanjungpinang, terus berlanjut.

Pihak PT PLN (Persero) melalui ULP Tanjungpinang Kota telah melayangkan surat teguran kedua kepada pemilik ruko bernama Martono karena belum menyelesaikan kewajibannya.

Manager ULP Tanjungpinang Kota, Muchamar Rizky Rahdhani, membenarkan langkah tersebut. Ia menegaskan bahwa PLN akan meningkatkan tindakan jika tidak ada itikad baik dari pihak terkait. Senin (4/5)

“Ya benar, kita sudah melayangkan surat teguran kedua. Jika tidak ada penyelesaian, akan kita surati kembali dan bisa dilanjutkan ke pihak kepolisian,” ujarnya.

Modus Kamuflase, Gunakan Daya Listrik Besar

Dari hasil pemeriksaan petugas, ditemukan empat jalur sambungan listrik ilegal dengan kapasitas besar, yakni:

1 jalur berkapasitas 10.600 VA

3 jalur masing-masing 7.700 VA

Penggunaan listrik ilegal ini diduga kuat untuk mengoperasikan aktivitas tambang Bitcoin yang membutuhkan daya tinggi.

LSM Soroti Kasus Berulang

Sekretaris LSM ICTI-Kepri, Edy Usmira, menyebut kasus pencurian listrik di Tanjungpinang bukan yang pertama.

Ia mengungkapkan praktik serupa sebelumnya ditemukan di sejumlah lokasi, seperti Batu Tiga, Jalan Pos, hingga Plantar 3.

Akibat praktik tersebut, kerugian negara ditaksir hampir mencapai Rp300.000.000.

“Kasus seperti ini sudah berulang. Kami berharap aparat penegak hukum bertindak tegas karena ini jelas tindak pidana,” tegasnya.

Ancaman Hukum Menanti Pelaku

Secara hukum, pelaku pencurian listrik dapat dijerat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, khususnya Pasal 51 ayat (3), serta aturan turunan dari PLN.

Sanksinya meliputi: Pidana penjara maksimal 7 tahun, Denda hingga Rp2,5 miliar

Aturan ini menjadi dasar penindakan terhadap penggunaan tenaga listrik secara ilegal yang merugikan negara. (rul)