Bintan,Zonakepri – Dalam upaya pemberantasan narkoba, Kepolisian Resor Bintan melaksanakan Konferensi Pers pemusnahan barang bukti narkoba senilai 140 juta, yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bintan yang dilaksanakan di Lobby Utama Polres Bintan pada Selasa (06/02/2024).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M., didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Syofian Rida, S.H., M.H., Penasehat Hukum Solihun Simatupang, Adytia Saputra, S.H., M.H Jaksa Bintan, KBO Satresnarkoba serta Personil Polres Bintan dan rekan-rekan awak media Tanjungpinang Bintan.
Dalam kegiatan tersebut Kapolres Bintan menyampaikan pemusnahan barang bukti berupa sabu seberat 428,09 Gram yang mana barang bukti tersebut dari hasil pengungkapan kasus dari 5 (lima) Laporan Polisi selama Bulan Januari 2024.
“Selama bulan Januari Polres Bintan berhasil mengungkap 5 kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 6 orang yang mana masing- masing 5 orang laki-laki dan 1 perempuan dengan inisial, (A), (H), (S) alias (A), (A), (FK) dan (Z) dan diketahui, salah satu tersangka adalah warga kota Tanjungpinang, adapun jumlah barang bukti narkotika jenis sabu seberat 428,09 Gram dan yang dimusnahkan sebanyak 332,28 Gram ” Ujarnya.
Pada kesempatan tersebut Kapolres Bintan menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti narkoba adalah langkah penting dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang, pemusnahan narkoba bertujuan untuk menghancurkan barang bukti yang merupakan bahan berbahaya dan berpotensi merusak, baik fisik maupun sosial, Dengan menghancurkan narkoba, potensi bahaya yang ditimbulkannya bisa diminimalkan dan kita juga telah berhasil menyelamatkan 1000 jiwa dari penguna narkoba.
Pemberantasan narkoba bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari risiko dan bahaya yang ditimbulkan oleh narkoba, Pemusnahan barang bukti narkoba yang dilakukan dengan cara dilarutkan mengunakan air panas kemudian dibuang ke saluran pembuangan hal ini adalah bagian dari strategi ini untuk melindungi kesejahteraan masyarakat.
Pemusnahan barang bukti narkoba adalah bagian integral dari penegakan hukum yang bertujuan untuk menghentikan peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya narkotika, Hal ini juga mencerminkan komitmen Polres Bintan dalam menjalankan hukum dan memberantas peredaran narkoba, Pungkas Kapolres Bintan.
Selain keberhasilan tersebut Kapolres Bintan juga menghimbau kepada masyarakat mengingat Pesta Demokrasi semakin dekat oleh karena itu kami menghimbau agar masyarakat dapat berpartisipasi dengan mendatangi TPS pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang dengan memberikan hak suaranya, Tutup Kapolres Bintan. (humas)