Tanjungpinang ,Zonakepri – Surat edaran Kebijakan penghentian sementara pengiriman sapi dan kambing ke Tanjungpinang dari Kuala Tungkal, Jambi membuat pedagang dan peternak sapi potong di Tanjungpinang dan Bintan menjerit.
Berdasarkan Surat Edaran yang dikeluarkan Badan Karantina Pertanian Balai Karantina Pertanian Kelas Kelas I Jambi nomor : S-1097/KR.120/K.24.B/05/2022, pada tanggal 15 Mei 2022.
Ketua Persatuan Pedagang dan Peternak sapi dan kambing Tanjungpinang dan Bintan Thamrin menyebutkan kebutuhan sapi potong perhari di Kota Tanjungpinang dan Bintan sebanyak 2 ekor.
Sementara untuk stok perbulannya sebanyak 60 ekor sapi, tetapi saat ini yang ada hanya 14 ekor sapi.
“Dengan adanya SE penyekatan pengiriman sapi dari Kuala Tungkal ke Kepri kemungkinan stok daging sapi potong hanya cukup untuk satu minggu saja,”kata Thamrin, Senin(16/5/2022).
Thamrin mengatakan, kemungkinan dalam satu Minggu ini pedagang daging sapi di Tanjungpinang Bintan tidak buka lapak lagi karena stok habis.
Pasalnya, Thamrin menyampaikan untuk stok sapi potong dari Kuala Tungkal ke Batam sekali seminggu, ini yang perlu disikapi.
Dirinya menambahkan sehubungan dengan semakin dekatnya Idul Adha 1443, kebutuhan hewan ternak kurban seperti kambing di Tanjungpinang dan Bintan meningkat.
“Stok kambing saat ini kosong se sementara menjelang Idhul Adha di butuhkan sebanyak empat ribu ekor kambing dan waktu hanya tinggal 56 hari lagi,”katanya.
Untuk kebutuhan sapi kurban di Tanjungpinang dan Bintan sebanyak 2 ribu ekor sementara stok yang ada baru 5 ratus ekor.
“Hari ini saja sekitar pukul 08.00 WIB, daging sapi potong dipasar sudah habis. Kalau tidak ada pasokan daging dari luar Tanjungpinang kios bisa-bisa tutup”,sebutnya.
Karena selama ini sumber sapi dan kambing dari luar Sumatera daratan, Lampung, Jambi dan Palembang.
Direncanakan Persatuan Pedagang dan Peternakan sapi dan kambing Tanjungpinang,Bintan dan Batam akan melakukan pertemuan, bersama Gubernur Kepri, Selasa(17/5/2022).
“Kami dari Persatuan Pedagang dan Peternakan sapi dan kambing meminta dekresi kepada pemerintah Provinsi kepri,untuk melonggarkan kebijakan SE tersebut,”pungkasnya.(***)











