Home » Head Line » Kades Teluk Lingga Diduga Palsukan Tandatangan Pemilik Lahan Untuk Alas Hak Tanah

Kades Teluk Lingga Diduga Palsukan Tandatangan Pemilik Lahan Untuk Alas Hak Tanah

Kantor Desa Teluk Kecamatan Lingga Timur Kabupaten Lingga

Lingga,Zonakepri-Kepala Desa Teluk Kecamatan Lingga Timur berinisial EH diduga memalsukan tanda tangan pemilik lahan atas nama Johari dengan surat alas hak nomor 05/593/SPRDK-SKT-TLK/III/2022 tanggal 25 Maret 2022.

Lahan milik Johari dengan luas sekitar 2 Ha ada yang tercaplok untuk pendirian kantor desa Teluk dan pendirian menara Telekomunikasi seluas 50mx50m.

Dalam pembuatan surat alas hak tanah yang digunakan untuk pembangunan kantor lurah Teluk dan pendirian menara Telekomunikasi atas nama pemilik Kades Teluk EH, dicantumkan tanda tangan sempadan yang berbatasan dengan lahan yang diakui milik EH tersebut tercantum nama Johari. Namun Johari mengaku tidak pernah menandatangani surat alas hak tersebut. Namun dalam surat alas hak sudah tercantum tanda tangan Johari.

“Saya tidak pernah tanda tangan pada surat alas hak itu. Saya tidak ijinkan tanda tangan saya digunakan untuk surat alas hak. Itu namanya pemalsuan tanda tangan,”ujarnya Selasa 21 Juni 2022.

Menara telekomunikasi yang sedang dibangun

Bersamaan dengan keluarnya surat alas hak tertanggal 25 Maret 2022 ternyata Kades Teluk melakukan perjanjian sewa menyewa lahan untuk pemasangan dan penempatan menara Telekomunikasi bersama dan Fasilitas Penunjangnya antara PT. Dayamitra Telekomunikasi .TBK dengan Pemilik Lahan (penerima kuasa) SITE NTJ001-N3T Teluk yang tak lain adalah Kades Teluk EH yang telah membuat surat alas hak atas lahan tempat berdirinya menara Telekomunikasi bertempat di Gedung Telkom Landmark Tower Lt.27 Jalan Gatot Subroto Kav.52 Jakarta Selatan.

Dalam surat perjanjian tersebut, EH bertindak untuk dan atas nama Desa Teluk. Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut “Pemilik Lahan”.

Sementara pendirian kantor Desa Teluk Kecamatan Lingga Timur telah berdiri sejak tahun 2016 silam. Namun herannya, surat alas hak tanah yang digunakan untuk pendirian kantor desa dan menara telekomunikasi tertanggal 25 Maret 2022.

Kuasa Hukum Johari alias Awang, Cholderia Sitinjak SH MH menyebutkan dugaan pemalsuan tanda tangan oleh Kades Teluk sudah dilaporkan ke pihak Polres Lingga pada 18 Juni 2022. Selain itu, Cholderia juga telah melaporkan perihal dugaan pemalsuan tanda tangan dalam surat alas hak tanah kepada BPN untuk tidak diterbitkan sertifikat.

Terkait dugaan pemalsuan tanda tangan diduga melanggar pasal 263 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 6 tahun hingga 7 tahun penjara. (rul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Scroll To Top