
Tanjungpinang,Zonakepri-Pengerjaan pembangunan kebun raya Batam yang didanai APBN 2014 sekitar Rp 24 miliar ternyata ditemukan adanya penyimpangan. Yakni terjadi penggelembungan anggaran (mark up) serta curian spek.
Tim penyidik Kajati Kepri juga menemukan bahwa pembangunan kebun raya Batam yang terealisasi sekitar 86 persen ternyata dicairkan anggaran 100 persen. Dimana pengerjaan berakhir sesuai kontrak 19 Desember 2014 diperpanjang hingga 31 Desember 2015.
Tersangka dalam kasus ini adalah project manager PT Arah Pemalang berinisial MZ dan OI selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Tim penyidik telah melakukan pemanggilan dilanjutkan pemeriksaan terhadap MZ hingga dilakukan penahanan terhadap MZ pada Kamis malam 23 April 2015. Sementara itu, OI belum bersedia hadir dalam pemeriksaan.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kajati Kepri Yulianto SH MH menyebutkan, tim penyidik telah melakukan estimasi kerugian negara akibat perbuatan pelaku mencapai Rp 11 miliar lebih dari nilai kontrak sekitar Rp20 miliar. Anggaran pembangunan bersumber dari satker Penataan Ruang Kementrian Pekerjaan Umum.
Perbuatan tersangka dijerat pasal 2 junto pasal 3 junto pasal 9 Undang Undang Nomor 31Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru, karena masih dalam pengembangan,”ujarnya Kamis malam 23 April 2015.(rul)