Zonakepri.com-Kapal Patroli BC 20005 mengamankan kapal kayu yang memuat box ikan yang ternyata memuat uang lebih dari Rp100 juta.
Kapal kayu tersebut, diperkirakan akan membawa keluar uang rupiah keluar negeri.
Kapal kayu yang berada di wilayah BC Tanjungpinang tersebut telah diamankan Kanwil DJBC Kepri melalui kapal patroli 20005.
Kasi Penyuluhan dan Pelayanan Informasi Bea Cukai Tanjungpinang, Faisal Rusydi mengatakan kapal kayu tersebut dititipkan ke Pelabuhan Sri Bintan Pura, karena ditangkap di wilayah Bea Cukai Tanjungpinang.
“Kapal kayu memuat box box ikan hanya untuk kamuflase saja. Padahal isi box ikan tersebut ternyata uang dengan jumlah lebih Rp100 juta,”terangnya, Selasa 10 September 2024.
Menurutnya, uang diatas seratus juta jika dibawa keluar wilayah mestinya harus mendapat ijin dari Bank Indonesia. Namun kapal kayu yang membawa uang lebih dari seratus juta rupiah tidak mengantongi ijin dari Bank Indonesia. (rul)