
Tanjungpinang,Zonakepri-Sebanyak 81 TKI Bermasalah dipulangkan dari Malaysia tiba di Palabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Selasa 24 Maret 2020.
Mengacu ketentuan, TKI B tersebut langsung ditampung dalam Rumah Penampungan Trauma Center (RPTC) di Senggarang dan dikarantina selama 14 hari.
“Sebelum TKI B naik angkot yang membawa mereka ke RPTC dari pelabuhan, maka seluruh angkot telah disemprot desinfektan.
Dari 81 TKI B yang dideportasi tersebut terdiri dari korban perdagangan orang yang berasal dari Jawa Timur, Jawa Tengah,Medan,Aceh. Mereka telah menjalani masa hukuman di penjara Malaysia.Terdiri dari 46 laki laki, 33 perempuan dan 2 anak yang dalam kondisi sehat.
Koordinator Rehabilitasi Sosial/Tuna sosial dan korban perdagangan orang Kementrian Sosial RI Pitter M. Matakena menyebutkan, TKI B yang dipulangkan dalam kondisi sehat namun ada satu TKI yang kecelakaan dan dalam keadaan lumpuh saat ini.
“TKI B dikarantina di RPTC selama 14 hari sesuai arahan Presiden RI. RPTC Salah satu tempat karantina WNI M KPO khususnya di Provinsi Kepri.Mereka dipulangkan ke Indonesia karena telah selesai menjalani masa tahanan di depot tahanan Pekan Nenas Malaysia dengan alasan pelanggaran keimigrasian di Malaysia,”ungkapnya Rabu 25 Maret 2020.
Sebelum tiba di Pelabuhan Sri Bintan Pura, TKI B tersebut tiba di pelabuhan Telaga Punggur Kota Batam dan telah dicek kesehatan serta disemprot desinfektan oleh petugas.
“Pemulangan TKI B dari Malaysia melalui pelabuhan di Kota Batam sebelum diberangkatkan ke Tanjungpinang. Mengingat jumlah TKI B yang langsung menuju Kota Tanjungpinang minimal 120 orang,”sebutnya. (red)









