
Tanjungpinang,Zonakepri – Polisi Sektor(Polsek) Tanjungpinang Kota menangkap seorang karyawan Toko Mas Beni Permata,yang berlokasi di jalan Gambir Tanjungpinang, Rabu (17/2/2021).
Diduga pelaku Wd(35) telah menggelapkan serta menggadaikan emas seberat 12 gram dari toko emas ditempatnya bekerja
Kapolsek Tanjungpinang Kota, AKP Reza Anugrah Arif Perdana melalui Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota, Ipda Hendri mengatakan Wd ditetapkan tersangka, atas alat bukti dan pengakuan pelaku yang mencuri 12 gram emas yang dipajang di lemari etalase.
“Pelaku mengaku, emas dari tempatnya bekerja itu diambil dan digadaikan ke Pajak Gadai untuk keperluan pribadi,” sebut Hendri.
Lanjut Hendri,Kasus penggelapan ini terungkap setelah 3 hari dilakukan penyelidikan dengan adanya laporan dari pemilik toko dan pelaku Wd,yang merupakan karyawan yang sudah dipercaya.
Setelah keduanya dimintai keterangan oleh penyidik, terdapat kejanggalan antara keterangan pemilik toko dengan Pelaku Wd .“Sejumlah kejanggalan itu di antaranya, pintu lemari dan brankas tempat emas di toko itu tidak mengalami kerusakan. Sehingga penyidik meyakini, perbuatan itu dilakukan orang dalam,” ujarnya.
Saat ini pelaku Wd ditahan di Polsek Tanjungpinang Kota guna penyidikan lebih lanjut, karena dari pegakuan bos pemilik toko masih banyak emas miliknya yang hilang.
Atas perbutanya, tersangka Wd dijerat dengan pasal 363 KUHP dan untuk proses hukum lebih lanjut tersangka dilakukan penahanan.(red)