Tanjungpinang

Kekosongan Wakil Walikota, Gubernur Kepri Tegaskan Walikota Segera Tindaklanjuti Arahan Mendagri Dan Keinginan Publik

×

Kekosongan Wakil Walikota, Gubernur Kepri Tegaskan Walikota Segera Tindaklanjuti Arahan Mendagri Dan Keinginan Publik

Sebarkan artikel ini
Gubernur Kepri H Ansar Ahmad SE MM dan wakil Gubernur Kepri Hj Marlin Agustina

Tanjungpinang,Zonakepri-Gubernur Kepri H Ansar Ahmad SE MM mengeluarkan surat tertanggal 8 Maret 2021 yang ditujukan kepada Walikota Tanjungpinang Rahma SIp Nomor 132/374/B.PEMTAS-SET/2021 yang sifatnya segera perihal pengisian calon Wakil Walikota Tanjungpinang sisa masa jabatan 2018-2023.

Dalam surat disebutkan menindaklanjuti surat Mendagri nomor 132.21/1062/OTDA tanggal 18 Februari 2021 tentang pengisian calon Wakil Walikota Tanjungpinang yang menjelaskan agar Walikota melakukan audiensi secara berjenjang terlebih dahulu kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat yang mempunyai tugas melakukan evaluasi, supervisi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Upaya pengisian Calon Walikota ini, Gubernur Kepri H Ansar Ahmad juga menerima tembusan surat dari Walikota Tanjungpinang yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34/276/1.1.02/2021 tanggal 19 Februari 2021perihal  permohonan arahan dan petunjuk perihal pengisian calon Wakil Walikota Tanjungpinang.

Tembusan juga diterima Gubernur Kepri H Ansar Ahmad SE MM dari Ombudsman RI perwakilan Provinsi Kepri nomor B/09/LM.15-05/00009/2021/II/2021 tanggal 23 Februari 2021 perihal pengisian calon Walikota Tanjungpinang dan menyarankan agar Walikota merespon keinginan publik agar jabatan Wakil Walikota Tanjungpinang segera terisi. Untuk menjaga stabilitas politik dan kelancaran penyelenggaraan pemerintah daerah.

Gubernur Kepri juga meminta kepada Walikota meneruskan usulan dua calon wakil walikota yang diusung oleh Partai Politik ataupun gabungan partai politik kepada DPRD Tanjungpinang agar selanjutnya dilakukan pemilihan wakil walikota sesuai mekanisme pemilihan DPRD Tanjungpinang. (red)