
Bintan,Zonakepri-Keramba ikan milik A’an warga Desa Air Qlubi, Kecamatan Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan dibakar oleh nelayan lain beberapa bulan lalu. Akibat kebakaran pemilik keramba rugi sekitar Rp200 juta.
Kebakaran keramba ikan yang akan panen tersebut berlangsung pada Jumat 31 Juli 2020 lalu pukul pukul 03.30 Wib pagi.
A’an pemilik keramba mengaku telah melaporkan kejadian pembakaran keramba miliknya kepada pihak berwajib. Hal ini tertuang dalam surat pengaduan ke Polsek Bintan Timur yang ditandatangani atas nama Kanitreskrim Polsek Bintan Timur Brigadir Polisi Hedy Tison Manurung tanggal 1 Agustus 2020.
Bahkan surat kesepakatan bersama antara pihak pertama yakni pembakar keramba atas nama J dan pihak kedua atas nama A’an telah dibuat kesepakatan bahwa pihak pertama bersedia mempertanggung kerugian akibat kebakaran. Dengan cara mencicil setiap bulan sebesar Rp500 ribu setiap tanggal 10 per bulannya. Terhitung mulai 10 September 2020.
Surat kesepakatan bersama ditandatangani Bhabinkamtibmas Briptu Hery Syafrizal dengan saksi sebanyak 4 orang yakni Adi Surianto, Hendry, Saliman dan Susan tertanggal 2 Agustus 2020.
“Memang ada kesepakatan akan mengganti rugi, tapi sampai sekarang juga tidak ada realisasinya,” sebut Aan pemilik keramba, Kamis (17/09/2020).
Menurutnya, akibat kebakaran keramba tersebut, seluruh ikan dalam keramba yang siap panen lepas ke laut.
Keramba milik A’an yang dibakar tersebut memiliki 8 kotak. Masing-masing kotak berisi 400 an ekor ikan. Terdiri dari ikan kerapu, kakap merah, ungar, dan lainnya.
Menurut A’an, pada Selasa 15 September 2020, dirinya dan pelaku pembakar keramba melakukan pertemuan kembali dimediasi Babinkamtibmas setempat.
Namun, saat mediasi tiba-tiba keluarga pelaku tidak mau ganti rugi. Dengan alasan tidak ada barang bukti. Padahal sebelumnya sudah mengaku membakar keramba dan telah membuat surat kesepakatan bersama bersedia ganti rugi.
“Tiba-tiba pelaku tidak mau ganti rugi dengan alasan gak ada barang bukti,”ungkap A”an.
Kecewa atas pertemuan itu, pemilik keramba kembali mendatangi ke Polsek Bintan Timur. “Jawaban dari pihak Polsek Bintan Timur menyatakan akan memanggil lagi pihak keluarga yang diduga pelaku pembakaran,” sebutnya.
Harapan A’an persoalan ini diproses secara hukum. Mengingat pembakar keramba sudah mengingkari kesepakatan bersama. (red)