Bintan

Polisi : Dari Catatan Medis Terduga Miliki Keterbelakangan Mental

×

Polisi : Dari Catatan Medis Terduga Miliki Keterbelakangan Mental

Sebarkan artikel ini
Terduga Dan Korban Saat,Foto Bersama usai menandatangangani Perjanjian Kesepakatan disaksikan Pihak Terkait Dan Diketahui Bhabinkamtibmas Desa Air Glubi Kabupaten Bintan Pada 2 Agustus 2020

Bintan,Zonakepri – Polsek Bintan Timur masih mendalami kasus pembakaran keramba ikan milik Aan (40), warga Desa Air Glubi, Kecamatan Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri). Saat ini polisi masih mencari terkait penyebab kebakaran.

Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur Iptu Indra J Malau menyampaikan, saat ini berdasarkan hasil pemeriksaan dan interogasi belum bisa disimpulkan.

“Kami belum dapat menyimpulkan namun yang bersangkutan diduga pelaku sudah diperiksa di RSUD Busung, sementara ada catatan medis ada keterbelakangan mental.namun, masih diperiksa lebih lanjut dan Dirujuk ke RSUD Raja Ahmad Tabib Tanjungpinang.”

Untuk Penelitian khusus atau observasi lebih lanjut,hasil pemeriksaannya masih menunggu selama 14 hari ke depan.

Terkait adanya surat perjanjian antara korban dengan keluarga An, kata Indra, belum diketahui apakah dia disuruh mengaku atau memang pengakuan sendiri belum bisa diketahui.

“Kita sifatnya kan mengamankan lebih dulu. Patut diduga waktu itu dia pelakunya. Memang yang saya dengar dari anggota di lapangan diakui yang diduga pelaku (An). namun keterangannya selalu berubah-ubah,”ungkapnya.

Untuk prosesnya sejauh ini sudah empat orang yang dimintai keterangan. Polisi juga sudah melakukan olah tempat kejadian perkara dan barang bukti sudah diamankan. “Kita masih mendalaminya lagi,” tutup Indra.

Sebelumnya, An yang diduga pelaku telah mengakui dirinyalah yang telah membakar keramba milik korban Aan,dan dari pengakuan tersebut keluarga dari (An) diduga pelaku mau mengganti kerugian yang dilakukannya.

Sehingga dibuatlah kesepakatan perjanjian diatas materai 6000 rupiah pada 2 Agustus 2020 ,yang berbunyi”Jika pelaku tidak menepati apa yang sudah disepakati maka dapat dikenakan dengan undang undang yang berlaku di Indonesia”

Surat Perjanjian kesepakatan tersebut,ditanda tangani kedua belah pihak yang bermasaalah,selain itu perjanjian kesepakatan juga ditanda tangani empat saksi dan diketahui Briptu Heri Syafrizal Bhabinkamtibmas  Desa Air Glubi Kabupaten Bintan dan ditanda tangani.(red)