Tanjungpinang,ZonaKepri-J seorang ketua RW di Kampung Sei Ladi Tanjungpinang tega membunuh warganya bernama Yap Shung Hok alias Alio gara gara pemberian sagu hati berupa lahan yang dijanjikan korban tidak ditepati.
Mayat Alio ditemukan nelayan pada 25 Januari 2016 di jembatan II jalan baru arah Tanjunguban. Sementara itu, pelaku pembunuhan tak lain adalah RW di Kampung Sei Ladi Tanjungpinang.
Kapolda Kepri didampingi Kapolres Tanjungpinang pada Senin 1 Februari 2016 memaparkan, perbuatan J membunuh Alio dijerat pasal 340 KUH Pidana dan atau pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup. Menurut penuturan Kapolda Kepri, jajaran kepolisian saat ini masih mengejar satu pelaku lain dan masih buron.
Latar belakang J membunuh Alio, disebabkan pemberian sagu hati berupa tanah atas jasa J mengurus surat tanah milik Alio yang sebelumnya tanpa dokumen, menjadi ada dokumen resmi tidak ditepati Alio. Sedangkan dalam melakukan pembunuhan tersebut J ada pelaku lain. “Saya melakukan pembunuhan bersama satu orang, dan masih buron,”sebutnya. (Rul)





