
Zonakepri.com – Sengketa wilayah Pulau Pekajang kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, Pemerintah Provinsi Bangka Belitung (Babel) secara terbuka menyatakan kesiapannya membawa persoalan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) guna memperjuangkan klaim atas pulau yang secara administratif kini masuk dalam wilayah Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, menegaskan bahwa pihaknya tetap berpijak pada dasar hukum yang sah dan berlaku.
Ia menyebut bahwa status Pulau Pekajang sudah secara tegas dinyatakan sebagai bagian dari Kepri dalam berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga.
“Kita di Kepri tetap berpegang pada undang-undang yang ada, terutama UU pembentukan Kabupaten Lingga tahun 2003 yang secara eksplisit menyatakan bahwa Pulau Pekajang masuk dalam wilayah administrasi Provinsi Kepri,” tegas Ansar saat ditemui awak media, Kamis malam 19 Juni 2025.
Ia juga mengingatkan bahwa sebelumnya sudah ada landasan hukum kuat yang memisahkan Provinsi Kepri dari Riau, melalui UU Nomor 25 Tahun 2002.
Selain itu, terdapat pula Permendagri yang sempat diterbitkan terkait batas wilayah, meski kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Agung.
Namun, aturan terbaru mengenai nomenklatur batas wilayah kembali mempertegas bahwa Pulau Pekajang merupakan bagian dari Kepri.
“Saya kira Bangka Belitung sudah memahami hal ini, karena sudah ada Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Lingga. Jika memang mereka tetap ingin menggugat ke MK, kami siap berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri,” lanjutnya.
Ansar juga mengimbau agar polemik ini tidak dibesar-besarkan di media sosial. “Tidak perlu kita ributkan di media sosial. Pegangan kita jelas, yaitu UU pembentukan Kabupaten Lingga,” pungkasnya. (Ki)






