Tanjungpinang

Komplotan Remaja Curi Motor Dibekuk Polres Tanjungpinang

×

Komplotan Remaja Curi Motor Dibekuk Polres Tanjungpinang

Sebarkan artikel ini

Tanjungpinang,Zonakepri-Komplotan remaja yang terdiri dari 6 orang, dua orang diantaranya berusia dibawah umur telah mencuri sepeda motor dan berhasil dibekuk Polres Tanjungpinang pada Kamis 12 Mei 2022 di Lapangan Pamedan Tanjungpinang.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban menyebutkan komplotan remaja tersebut yakni J usia 17 tahun asal Batam, MS usia 16 tahun asal Batam,AS usia 24 tahun asal Padang, RH usia 17 tahun asal Jawa, MI usia 15 tahun asal Medan, MR, usia 17 tahun asal Tembilahan dengan korban KP usia 21 tahun asal Tanjung Uban Bintan.

Kronologis kejadian bermula pada hari Jum’at tanggal 06 Mei 2022 sekitar pukul 23.00 wib korban pergi kerumah W di Jl. Industri, Simpang Busung, Tanjung Uban. Selanjutnya korban pergi kerumah makan didaerah Lobam Bestari menggunakan kendaraan motor scoopy milik W. Sekitar pukul 00.45 Wib korban dan rekannya pulang dari rumah makan menuju ke rumahnya dan melihat kendaraan motor supra fit stiker merah putih (BM 5339 QS) miliknya tidak ada ditempat. Hingga sampai saat ini kendaraan motor supra fit tersebut belum ditemukan oleh pelapor.

Penangkapan pelak pencurian dilakukan pada Kamis tanggal 12 Mei 2022 sekitar pukul 21.30 Wib.

Bermula dari Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang melakukan penangkapan terhadap pelaku percobaan pencurian yang terjadi di Jl. Ahmad Yani tepatnya di Cafe Basecamp Kota Tanjungpinang kemudian dilakukan introgasi terhadap pelaku dan pelaku mengakui bahwa pelaku mendapatkan sepeda motor merk Honda Supra Fit dan Kawasaki Kaze yang digunakan pelaku adalah hasil pencurian sepeda motor TKP Polsek Bintan Utara.

Setelah mendapatkan keterangan tersebut Tim berkoordinasi dengan Polsek Bintan Utara kemudian setelah di cocokkan Nomor rangka dan Nomor mesin Sepeda Motor Honda Supra Fit Stiker merah putih tersebut benar bahwa sepeda motor tersebut adalah sepeda motor yang hilang di wilayah hukum Polsek Bintan Utara.

Hasil interogasi dan pengembangan terhadap pelaku dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang guna proses hukum selanjutnya dan berkoordinasi dengan anggota Polsek Bintan Utara.

“Barang Bukti Sepeda motor yang diamankan berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Supra Fit Warna merah silver, 1 unit sepeda motor merk Kawasaki KAZE Warna Hitam,”paparnya. **