Zonakepri.com-Korban Dana Syariah Indonesia telah menjadi korban kejahatan terorganisir PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Paguyuban Lender DSI menyampaikan apresiasi atas gerakan tegas dari Bareskrim Polri, khususnya Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus).
Penetapan PT DSI sebagai tersangka korporasi serta penanganan perkara yang terstruktur melalui berbagai klaster adalah bukti nyata bahwa Bareskrim Polri tidak main-main dalam memberantas kejahatan finansial yang melukai ribuan masyarakat.
Paguyuban Lender DSI juga mengucapkan selamat dan sukses atas pelantikan Jenderal Polisi Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto, S.I.K., M.Si. sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).
Di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Pol. Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto, S.I.K., M.Si, korban DSI memohon perlindungan hukum yang maksimal bagi seluruh korban PT DSI.
“Selamat Kepada Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si. . Kami mohon perlindungan Hukum bagi korban DSI,”sebut Ketua Lender DSI Achmad dalam keterangan resmi peguyuban Lender DSI yang disampaikan 23 Oktober 2026.
Menurutnya, korban DSI berada dalam posisi yang sangat rentan—menghadapi tekanan ekonomi, intimidasi terselubung, hingga potensi ancaman dari pihak-pihak yang mencoba mengintervensi proses penegakan hukum.
Paguyuban Lender DSI mengakui ketegasan dan langkah cepat Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, S.I.K., M.Si. dan jajaran yang selama ini telah melakukan langkah penyidikan, penelusuran aset, pemblokiran serta penyitaan yang telah dilakukan, termasuk koordinasi dengan LPSK dan PPATK.
“Bagi korban, kehadiran aparat penegak hukum yang bekerja secara profesional dan berorientasi pada pemulihan adalah nyawa kedua bagi perjuangan kami,”ujar Achmad.
Paguyuban DSI berharap Kombes Pol. Suhasto, S.I.K., M.H. dapat melanjutkan dan menyambung semangat perlindungan masyarakat yang telah ditunjukkan Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, S.I.K., M.Si. beserta jajaran.
“Kami berharap penanganan perkara ini terus dilakukan secara independen, profesional, transparan, akuntabel, dan konsisten sampai seluruh tahapan hukum selesai,”sebutnya.
Harapan Para Korban DSI kepada Negara
1. Korban berharap Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Lanjutan di Komisi III DPR RI.
“Kami meminta dengan sangat kepada Pimpinan dan Anggota Komisi III DPR RI untuk mengundang kembali perwakilan korban PT DSI dalam RDPU lanjutan,”harapnya.
Rapat koordinasi lintas lembaga ini sangat krusial untuk menghadirkan seluruh pemangku kepentingan dalam satu meja: Bareskrim Polri, Kejaksaan (Kejati/Kejari), Pengadilan Negeri (PN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PPATK, dan LPSK.
“Kami butuh pengawasan politik dan eksekutif yang solid. agar penanganan perkara ini bisa berjalan secara efisien dan cepat untuk pemulihan kerugian korban. Kami berharap Komisi III DPR RI dapat menjadi pengawal utama agar sinergi penegakan hukum ini berjalan seirama demi restitusi korban,”lanjutnya.
2. Transparansi Aset Sitaan: Buka Rincian Aset yang Disita dan Sedang Diusut!
Uang kami hilang, tabungan masa depan kami digelapkan, namun hingga hari ini korban masih dibiarkan menebak-nebak dalam ketidakpastian.
“Kami menuntut transparansi penuh atas aset yang telah diblokir, disita, maupun yang sedang diusut! Setiap rupiah, sebidang tanah, unit kendaraan, hingga rekening yang terafiliasi dengan tindak pidana ini harus diumumkan secara berkala dan akuntabel kepada korban. Korban berhak mengetahui daftar dan status hukum aset-aset tersebut! Transparansi ini sangat vital untuk menutup celah spekulasi, menghentikan narasi bohong oknum-oknum tak bertanggung jawab, serta mencegah munculnya “parasit pemulihan dana” yang memanfaatkan keputusasaan para korban. Restitusi adalah harga mati, dan restitusi hanya bisa terwujud jika penyitaan aset dilakukan secara terbuka dan maksimal,”tegasnya.
3. Sapu Bersih dan Blacklist Permanen: Jerat Direksi, Karyawan, Afiliasi, hingga Keluarga yang Nikmati Uang Haram!
Kejahatan finansial berskala besar seperti ini tidak mungkin terjadi akibat tindakan tunggal.
Ada mastermind, ada eksekutor, ada juru bual, dan ada penikmat hasil kejahatan di balik layar!
“Kami mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menjerat hukum secara menyeluruh—tanpa pandang bulu dan tanpa kompromi,”pesannya.
Duka Korban dan Jeritan Keadilan
Achmad mengatakan, dibalik angka kerugian miliaran rupiah yang tercatat di atas kertas, ada derita manusia yang nyata. Ada dana pensiun lansia yang dikuras habis, ada uang pendidikan anak yang lenyap, ada keluarga yang hancur, dan ada korban yang stres berat hingga jatuh sakit dan berpulang sebelum melihat keadilan berdiri. Uang yang dirampok oleh para pelaku bukan sekadar angka, melainkan keringat, air mata, dan harapan hidup ribuan keluarga.
Restitusi harus menjadi orientasi utama
Menurut Achmad, jajaran lender menyambut baik langkah Bareskrim yang telah menetapkan PT DSI sebagai tersangka korporasi dan melanjutkan penanganan perkara melalui beberapa klaster.
“Kami berharap fase pertanggungjawaban pidana korporasi tidak berhenti pada penetapan status hukum, tetapi benar benar diikuti dengan penguatan penelusuran, pengamanan, dan penyitaan aset yang relevan secara hukum. Kami memandang penelusuran aset dengan nilai lebih dari Rp500 miliar sebagai langkah awal yang penting dan patut diapresiasi. Pada saat yang sama, kami berharap proses ini terus dikembangkan karena nilai tersebut masih perlu dibandingkan dengan total kerugian lender yang dalam proses penanganan perkara ini diperkirakan sekitar Rp2,4 triliun,”ungkapnya.
Harapan korban DSI, agar penelusuran aset dapat terus diperluas dan semakin mendekati kebutuhan pemulihan yang sesungguhnya.
Setiap aset yang terbukti berkaitan dengan tindak pidana harus diupayakan secara maksimal untuk mendukung restitusi atau pemulihan kerugian korban, sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Kami memahami bahwa aset yang ditelusuri atau disita belum otomatis berarti telah dikembalikan kepada korban. Karena itu, kami mendorong agar proses identifikasi, penilaian, perampasan atau eksekusi, serta penyaluran kepada pihak yang berhak dilakukan dengan kepastian prosedur dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Restitusi adalah tujuan dan fokus utama kami. Pemulihan tersebut bukan hanya mengenai nilai uang, tetapi juga mengenai pemulihan rasa keadilan, kepastian hukum, dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di sektor jasa keuangan. (Lender DSI)






