
Tanjungpinang,Zonakepri-Dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur terjadi di Kelurahan Letung Kecamatan Jemaja Kabupaten Kepulauan Anambas, menimpa bunga usia 9 tahun yang masih duduk di bangku SD.
Bunga diboyong orang tuanya Trs dari Jemaja ke Tanjungpinang untuk menemukan jalan terbaik atas nasib yang dialami keluarga ini.
Pasalnya, kasus dugaan pencabulan terhadap Bunga sudah dilaporkan dan ditangani Polsek Jemaja dengan tersangka ayah kandungnya Am yang sudah tiga tahun menderita sakit prostat dan lumpuh.
Menurut penuturan Trs kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Provinsi Kepri dan KPAI Kabupaten Anambas, Bunga mengaku bahwa pelaku dari dugaan pencabulan ini adalah tetangga korban berinisial OS. Sementara laporan di Polsek Jemaja yang ditetapkan tersangka adalah ayah kandung korban Am, Dan Am sudah ditahan di Polsek Jemaja sejak kejadian pada 12 Juni 2020 lalu.
“Suami Saya menderita sakit prostat, untuk kencing saja di pempers. Sudah tiga tahun Kami tidak berhubungan badan. Mana mungkin suami saya bisa mencabuli anaknya,” tutur Trs, Selasa 14 Juli 2020.
Sementara itu, Ketua KPAI Provinsi Kepri Ery Syahrial menuturkan pihaknya sudah bekerja sama dengan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kepri yang telah melakukan asesment dengan psikolog dan dilakukan beberapa kali. Bukan hanya 1 psikolog namun 2 psikolog dalam upaya menenangkan dan menyembuhkan trauma korban.
Hasil sementara dari pendampingan psikolog tersebut memang ada dugaan pelaku lain dalam kasus dugaan pencabulan terhadap Bunga.
Dengan adanya pendampingan psikolog dan KPAI maka diharapkan ditemukan pelaku sesungguhnya dari dugaan pencabulan terhadap Bunga. Mengingat orang tua korban saat ini mengaku kecewa dan menilai tidak ada keadilan terhadap proses hukum yang sudah berlangsung atas penetapan tersangka dugaan pencabulan ini.(red)