
Tanjungpinang,Zonakepri-Polres Tanjungpinang mengamankan seorang pelaku yang diduga melakukan pencabulan anak usia dibawah umur, Selasa 22 September 2021.
Pelaku berinisial J dibekuk sekitar pukul 12.30 wib di Jl. Yusuf Kahar Kota Tanjungpinang (Masjid Besar Al-Hikmah Tanjungpinang).
Penangkapan pelaku atas laporan dari seorang ibu rumah tangga R (36 tahun) yang beralamat di Jl. Potong Lembu Pelantar Sulawesi II Kelurahan Kemboja Kecamatan Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang.
Kedua korban pencabulan atas nama W lahir di Tanjungpinang, 16 November 2013, 8 tahun beralamat di Jl. Potong Lembu Pelantar Sulawesi II Kelurahan Kemboja Kecamatan Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang.
Korban lainnya, yakni P lahir pada 25 Februari 2015, Pelajar, beralamat di Jl. Potong Lembu Kelurahan Kemboja Kecamatan Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang.
Cara pelaku menjalankan aksi pencabulan dengan memberikan uang kepada korban sebesar Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah) kemudian pelaku mencium dan memeluk korban P. Sementara terhadap korban W, pelaku juga mencium dan memeluk korban.
Kronologis kejadian, pada Senin 6 September 2021 sekitar pukul 18.00 wib setelah korban W dan Korban P pulang mengaji langsung menuju ke rumah korban W. Saat korban P ingin pulang ke rumahnya pelapor melihat raut wajah korban P seperti ketakutan. Saat pelapor bertanya apa yg terjadi korban P mengatakan bahwa ada seorang laki – laki yg tidak dikenal memberikan uang sebesar Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah) kemudian pelaku tersebut memeluk dan mencium korban P. Lalu korban W juga mengatakan pernah mengalami hal yang sama namun pelaku mengajak korban W ke dalam kamar mandi di Masjid Al-Muhajirin Jl. Potong Lembu Tanjungpinang. Kemudian korban W diminta pelaku untuk membuka celana namun ketika korban W menolak pelaku langsung memberikan uang kepada korban W Akibat dari kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjungpinang guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku atas nama J alias B usia 40 tahun beralamat di Jalan Bakar Batu Kota Tanjungpinang berhasil diamankan tim UPPA. Dan setelah Pelaku berhasil ditangkap, kemudian Pelaku dibawa Kekantor Sat Reskrim Polres Tanjungpinang guna untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
“Rencana tindak lanjut yang dilakukan Polres Tanjungpinang yakni melakukan pemeriksaan terhadap tersangka,
melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan penyitaan terhadap Barang Bukti,”papar Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra.***