Zonakepri.com-Seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Tanjungpinang berinisial Ponggy (51) meninggal dunia usai mengalami gangguan kesehatan serius pada Selasa (22/9/2026).
Terdakwa kasus narkotika tersebut mengembuskan napas terakhirnya di rumah sakit usai mengeluhkan penyakit darah tinggi dan riwayat gangguan jantung.
Kepala Seksi Pelayanan Rutan Tanjungpinang, Surya Kusuma, mengonfirmasi bahwa Ponggy mulai mengeluhkan kondisi fisiknya pada Selasa pagi sekitar pukul 07.20 WIB. Menanggapi kondisi darurat tersebut, petugas medis rutan segera merujuknya ke instalasi medis terdekat.
”Ponggy langsung kami larikan ke IGD rumah sakit untuk penanganan medis darurat, namun yang bersangkutan akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Seluruh biaya perawatan selama di IGD ditanggung oleh Rutan Tanjungpinang,” ujar Surya, Kamis (24/9/2026).
Usai dinyatakan meninggal, jenazah diurus serta pemulasaran awal dilakukan di rumah sakit sembari menunggu kedatangan pihak keluarga dari Tanjung Balai Karimun untuk proses serah terima.
”Apabila sudah diserahterimakan kepada keluarga, untuk biaya akomodasi, transportasi pemulangan jenazah ke Karimun, dan pemakaman seluruhnya menjadi tanggung jawab pihak keluarga,” jelasnya.
Jika dalam 2×24 jam keluarga tidak mengambil, pemulasaran dan pemakaman akan ditanggung negara di area pemakaman Tanjungpinang.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Ponggy merupakan terdakwa kasus peredaran gelap narkotika. Ia ditangkap oleh BNNP Kepri di kawasan persimpangan menuju Kantor Bupati Karimun pada 9 Maret 2026 lalu.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita lima paket sabu seberat total kurang lebih 250 gram serta lima cartridge vape berisi cairan yang terbukti positif mengandung metamfetamin dan etomidate. Perkara pidana yang menjeratnya saat ini masih dalam proses persidangan di PN Tanjungpinang. (Jup)












