Zona Kepri

Kuasa Hukum PT Expasindo Raya Sebut Izin Usaha Pengalengan Ikan Telah Diganti Usaha Pergudangan di Bintan

×

Kuasa Hukum PT Expasindo Raya Sebut Izin Usaha Pengalengan Ikan Telah Diganti Usaha Pergudangan di Bintan

Sebarkan artikel ini

    Lucky Omega Hasan

Tanjungpinang,Zonakepri-Kuasa hukum PT Expasindo Raya dan PT Bintan Property Indo Dr Lucky Omega Hasan SH MH menyebutkan ijin usaha pembebasan lahan untuk pengalengan ikan berdasarkan SK Gubernur Riau tahun 1991 dari usaha pengalengan ikan telah diganti usaha pergudangan.

Hal itu disampaikan kuasa hukum PT Expasindo Raya dan PT Bintan Property Indo usai mengikuti sidang gugatan kepemilikan lahan sebagai pihak tergugat, Rabu 10 Juli 2024 di PN Tanjungpinang.

PT Expasindo Raya dan PT Bintan Property Indo telah melaporkan dugaan pemalsuan surat tanah yang dilakukan tiga tersangka, salah satunya Hasan mantan Pj Wako Tanjungpinang dan dua tersangka lain kepada Polres Bintan 2024 ini.

Menurutnya, PT Expasindo Raya dan PT Bintan Property Indo telah memberi kesempatan untuk tiga tersangka yakni Hasan, Budiman dan Ridwan untuk menyelesaikan surat tanah yang belum diselesaikan melalui upaya Restorative Justice (RJ) pada 2023 lalu. Namun kesempatan yang diberikan tersebut ternyata tidak ada progres dalam penyelesaian surat tanah di Bintan. “Hasan ditemui susah, sedangkan tersangka lain tidak bisa berbuat tanpa Hasan. Progres pun tidak ada. Oleh karena itu, pada 2024 ini ditingkatkan tahap penyidikan dan penetapan tersangka di Polres Bintan,”sebut Lucky.

Diterangkannya, kepemilikan lahan PT Expasindo Raya dan PT Bintan Property Indo di Kabupaten Bintan saat ini  berdasarkan SK Gubernur Riau tahun 1991 yang memberi ijin untuk melakukan pembebasan lahan seluas 112 Hektar di Kabupaten Bintan dengan ijin usaha pengalengan ikan. Namun ijin usaha ini berganti menjadi usaha pergudangan saat ini dibawah naungan PT Bintan Property Indo.

Saat ini sudah ada 45 hektar lahan yang telah bersertifikat. “Ada 9 hektar lahan yang sudah dibuat sertifikat oleh BPN, namun ada laporan dari Yose termasuk kasus Darma Parlindungan ini maka sertifikat  tertahan,”sebut Lucky.

Menurutnya, dari 112 hektar lahan yang diganti rugi maka PT Bintan Property Indo tidak terima seluas itu. “Luas tanah akan berkurang karena ada enclave termasuk kawasan bakau,”ujarnya.

Lucky mengatakan, PT Expasindo Raya dan PT Bintan Property Indo berupaya agar persoalan ini diselesaikan dengan damai. “Pihak perusahaan sadar selaku pendatang berupaya agar persoalan ini dapat diselesaikan. Sehingga untuk upaya RJ masih ada peluang,”tutupnya.

Disebutkannya, persoalan ganti rugi lahan milik warga sekaligus  surat tanah yang sudah dikerjakan Hasan bersama tersangka lain  sudah mencapai progres 80 persen. Kurang 20 persen lagi yang belum diselesaikan.(rul)