
Tanjungpinang,Zonakepri-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang menetapkan gugatan sengketa kepemilikan lahan Darma Parlindungan selaku penggugat terhadap PT Expasindo Raya dan PT Bintan Property Indo selaku tergugat di tempuh melalui mediasi.
Hal itu disampaikan Hakim Ketua Riska Widiana SH MH didampingi dua hakim anggota saat sidang perdana gugatan sengketa kepemilikan lahan Darma Parlindungan terhadap PT Expasindo Raya dan PT Bintan Property Indo, Rabu 10 Juli 2024.
Hakim ketua Riska Widiana usai membuka sidang gugatan Darma Parlindungan terhadap PT Expasindo Raya dan PT Bintan Property Indo menyebutkan mengacu Perma, untuk gugatan ini ditempuh jalan mediasi lebih dulu sebelum pembuktian.
“Jalur Mediasi untuk mencari win win solution, jangan sampai tahap pembuktian. Untuk mendapatkan jalan tengah,”sebutnya.
Selanjutnya untuk menjembatani kedua pihak yang bersengketa antara Darma Parlindungan melalui kuasa hukum penggugat Hendie Devitra SH dengan kuasa hukum PT Expasindo Raya dan PT Bintan Property Indo Dr. Lucky Omega Hasan SH MH maka hakim ketua menunjuk Hakim Fausi SH MH sebagai mediator. Setelah antara penggugat dan tergugat menyerahkan kepada majelis hakim terkait mediator.
Setelah ditetapkan jalur Mediasi, maka Majelis Hakim PN Tanjungpinang menyatakan sidang ditunda hingga ada laporan hakim mediator terhadap hasil mediasi.
“Jika mediasi tercapai maka gugatan sengketa akan berhenti dan dilakukan akta perdamaian. Namun jika tidak ada hasil dalam mediasi, maka berlanjut ke tahap pembuktian,”terang hakim Ketua Riska Widiana.
Sidang akhirnya ditutup, dilanjutkan dengan mediasi antara kuasa hukum Darma Parlindungan dengan Kuasa Hukum PT Expasindo Raya dan Bintan Property Indo di ruang mediasi PN Tanjungpinang.
Sidang perdana ini sebelumnya tertunda disebabkan pihak Tergugat tidak hadir di PN Tanjungpinang pada 26 Juni 2024 lalu.(rul)











